Probenteng.com

Media Online Tangerang dan Sekitarnya

DPRD Setujui Raperda Bansos Kematian bagi Warga Miskin

TANGERANG [ProBENTENG] – DPRD Kota Tangerang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bantuan Sosial (Bansos) kematian bagi penduduk miskin menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD, Rabu (26/6/2019).

H Kosasih, Juru Bicara Panitia khusus (Pansus) Raperda Bansos Kematian Bagi Penduduk Miskin menyampaikan kehadiran regulasi bertujuan meringankan penduduk miskin yang berduka cita karena anggota keluarganya meninggal dunia.

Pemkot Tangerang akan memberikan santunan kepada ahli waris yang meninggal dunia tersebut. Wujud bantuan yang diberikan kepada ahli waris penduduk miskin berupa uang sebesar Rp 3 juta per jiwa.

“Warga miskin dapat mengusulkan melalui Lurah setempat kemudian dilanjutkan ke Dinas Sosial,” ujarnya.

Sementara Walikota Tangerang H Arief R Wismansyah mengapresiasi dukungan DPRD, sehingga pembahasan terselesaikan dan disahkan menjadi Perda.

“Mudah-mudahan santunan yang diberikan dapat meringankan saudara-saudara kita untuk menanggulangi saudaranya yang sedang terkena musibah,” ujar walikota. [ron]

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *