Probenteng.com

Media Online Tangerang dan Sekitarnya

19.311 e-KTP Dibakar Disdukcapil Kota Tangerang

TANGERANG [ProBENTENG] – Sebanyak 19.311 keping e-KTP yanginvalid dimusnahkan dengan cara dibakar oleh Dinas Kependudukan dan CatatanSipil (Disdukcapil) Kota Tangerang di halaman kantor dinas itu di Kawasan PerkantoranCikokol, Kota Tangerang, Jumat (14/12/2018).

Kegiatan pemusnahan ini dilakukan menyikapi ditemukannya ribuan e-KTP yang tercecer di sejumlah daerah. Akibat kejadian tersebut terbit surat edaran Mendagri yang menginstruksikan kepada seluruh Disdukcapil se-Indonesia melakukan pemusnahan e-KTP yang sudah tidak terpakai/invalid.

Erlan Rusnarlan, Kepala Disdukcapil Kota Tangerang menjelaskan surat edaran tersebut terbit pada 13 Desember 2018. “Dan saya menerima instruksi dari Dirjen Dukcapil Kemendagri agar melakukan pemusnahan dengan cara dibakar,” jelasnya.

Dikatakan selama ini e-KTP yang invalid akibat rusak, patah, dan lain-lain, oleh Disdukcapil Kota Tangerang dilakukan pengguntingan atau dilubangi. “Dengan begitu sebetulnya sudah tidak bisa dipakai lagi, namun kami melaksanakan instruksi,” tambahnya.

Diinformasikan sebanyak 19.311 keping e-KTP yangdimusnahkan merupakan hasil terkumpul selama 1 tahun ke belakang. [mi]

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *