3 BUMD Kota Tangerang Gandeng Kejari Perkuat Tata Kelola dan Kepastian Hukum
TANGERANG [ProBENTENG] – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memfasilitasi tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang untuk memperkuat tata kelola perusahaan sekaligus memastikan seluruh program berjalan sesuai koridor hukum.
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tersebut dilaksanakan di Aula Gedung Perumda Tirta Benteng, Jalan Raya Sitanala, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Selasa (9/6/2026).
Kerja sama melibatkan Pemkot Tangerang, Kejari Kota Tangerang, serta tiga BUMD yakni Perumda Tirta Benteng, Perumda Pasar Kota Tangerang, dan PT Tangerang Nusantara Global (TNG).
Walikota Tangerang, Sachrudin, mengatakan kolaborasi ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan dan perusahaan daerah yang lebih profesional, transparan, serta akuntabel.
Menurutnya, dukungan dan pendampingan hukum dari Kejari sangat penting agar setiap program dan kebijakan yang dijalankan BUMD memiliki kepastian hukum serta terhindar dari potensi pelanggaran aturan.
“Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi BUMD dalam menjalankan tugas dan program kerjanya, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Pradhana Probo Setyarjo, menjelaskan kerja sama tersebut berfokus pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Melalui kerja sama ini, Kejari akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendampingan, serta pelayanan hukum baik secara litigasi maupun non-litigasi.
Pendampingan tersebut juga menjadi bagian dari upaya mitigasi risiko hukum agar setiap tahapan kegiatan yang dijalankan BUMD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami ingin memastikan seluruh proses bisnis dan program yang dijalankan BUMD memiliki landasan hukum yang kuat sehingga dapat meminimalkan potensi permasalahan hukum di kemudian hari,” katanya.
Di tempat sama, Direktur Perumda Tirta Benteng Doddy Effendi, menyambut baik kerja sama tersebut. Menurutnya, pendampingan hukum menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance.
“Tata kelola perusahaan menjadi perhatian utama, sehingga kami tidak melakukan kegiatan di luar ketentuan yang berlaku. Pendampingan hukum ini sangat penting, terutama untuk menghindari kesalahan-kesalahan dan membantu penyelesaian persoalan keperdataan yang mungkin terjadi,” tutup Doddy. [ron]
![]()

