TANGERANG [ProBENTENG] – Keberadaan pedagang kaki lima (PKL) selama ini selalu dipandang sebelah mata dan selalu dianggap menjadi pengganggu ketertiban umum, sehingga keberdaannya selalu digusur dan diusir petuygas ketertiban umum.
Hadirnya Perda Kota Tangerang No 1 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima memberikan angin segar bagi para PKL di Kota Tangerang.
“Sayangnya sejak dua tahun diterbitkannya perda PKL, hingga saat ini angin segar itu belum juga terasa…” ujar Reinald D Maringka, Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Kota Tangerang, Jumat (5/5/2017).
Untuk itu, APKLI Kota Tangerang menuntut Pemkot Tangerang segera mengimplementasikan penerapan perda tersebut apalagi telah terbit Perwal No 8 Tahun 2016 yang berisikan petunjuk pelaksanaan perda tersebut.
“Beberapa yang diatur dalam kedua peraturan tersebut adalah adanya zonasi PKL, yaitu merah, kuning dan hijau. Merah artinya dilarang, kuning artinya boleh sewaktu-waktu, dan hijau artinya diperbolehkan berdagang,” jelas Reinald.
Organisasinya yang menaungi ribuan PKL di Kota Tangerang ingin ada kejelasan dari Pemkot Tangerang mengenai penataan PKL, sehingga PKL dapat berdagang dengan aman dan nyaman di lokasi yang memang diperbolehkan.
Pemkot sebaiknya bisa mendata dan mensosialisasikan wilayah-wilayah mana saja di 13 kecamatan di Kota Tangerang yang ditetapkan sebagai zona berdagang PKL. “Kalau tidak, buat apa ada diterbitkannya perda. Perda kan dibuat tidak dengan biaya yang murah,” tambahnya. [imron]
0 Komentar
Anda bisa menjadi orang pertama yang memberikan komentar.