TANGERANG [ProBENTENG] – Pemkot Tangerang awal Januari 2017 menerapkan organisasi perangkat daerah (OPD) yang baru berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Terkait itu, maka di awal tahun pula mutasi dan rotasi pejabat pun dilakukan Walikota Tangerang H Arief R Wismansyah kepada 1.248 pejabat eselon II, III, dan IV Pemkot Tangerang untuk mengakomodir adanya perubahan OPD itu pada Selasa (3/1/2017).
Berdasarkan perda tersebut, sejumlah dinas dan badan mengalami perubahan nama, pemecahan urusan dan penggabungan urusan. Misalnya, Dinas Pendidikan sebagai OPD baru yang sebelumnya adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebelumnya Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, Dinas Perumahan dan Permukiman sebelumnya Dinas Cipta Karya dan Penataan Ruang, dan Dinas Pertanahan sebagai OPD baru.
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian menjadi Dinas Ketahanan Pangan. Sementara yang sebelumnya Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi dipecah menjadi Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Koperasi dan UKM. Begitupun yang sebelumnya Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dipecah menjadi Dinas Pemuda dan Olahraga serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
Ada perubahan organisasi dari badan menjadi dinas dan dari dinas menjadi badan. Yaitu Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana yang sebelumnya Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana.
Lalu, Badan Lingkungan Hidup menjadi Dinas Lingkungan Hidup yang juga menggabungkan Dinas Kebersihan dan Pertamanan. Kemudian, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi Badan Pengelola Keuangan Daerah, Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah menjadi Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, serta Dinas Pelayanan PBB dan BPHTB menjadi Badan Pendapatan Daerah.
Sementara, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Bappeda, Dinas Perhubungan, dan Dinas Komunikasi dan Informatika, tidak berubah. [imron]
0 Komentar
Anda bisa menjadi orang pertama yang memberikan komentar.