Ditanyakan Pelaksanaan Sertifikat Tanah Massal Sukasari
TANGERANG [ProBENTENG] – Warga kampung-kampung di Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, mempertanyakan pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) massal pada lahan mereka.
Sejumlah warga Sukasari, Sabtu (30/10/2021), mengutarakan sejak 2 tahun lalu saat ada pendataan lahan warga kampung-kampung yang belum bersertifikat dalam PTSL, warga menyambutnya dengan gembira.
Sebab program yang berlanjut dengan penyertifikatan tanah oleh negara ini data-data sudah dihimpun RT-RT yang ada sejak tahun 2020. “Namun ternyata sampai saat ini belum ada kejelasan kelanjutannya,” cetus Haru, warga Kampung Sukamanah.
Baca Juga: APINDO-DISNAKER SEDIAKAN 2 RIBU VAKSIN COVID-19 BAGI MASYARAKAT
Program Pendafaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) oleh negara di Kelurahan Sukasari sendiri berdasarkan Surat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN No 4691-36.71/XII/2019 Tanggal 10 Desember 2019 Perihal PTSL.
Warga mengutarakan dengan PTSL penyertifikatan tanah mereka akan menjadi mudah, terbantu dan gratis. Ini sesuai dengan kebijakan Presiden Jokowi yang konsen membantu memudahkan persertifikatan tanah masyarakat.
Lurah Sukasari, Adi Pratama Sip, ketika ditemui beberapa waktu lalu, mengakui rencana pelaksanaan PTSL warganya semestinya dilaksanakan di tahun 2020. Tetapi karena Pandemi Corona maka pelaksanaannya tertunda. Diharapkan di tahun 2021 program ini sudah bisa dilaksanakan. [cd]
![]()

