DPRD Nilai Kelestarian Cagar Budaya Perlu Dilindungi Perda
TANGERANG – DPRD Kota Tangerang menggulirkan Raperda Inisiatif tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya. Raperda ini disampaikan oleh Badan Pembuat Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Kota Tangerang saat Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Tangerang, Senin (3/7/2017).
Yati Rohayati, Ketua BPPD DPRD Kota Tangerang yang menyampaikan raperda inisiatif tersebut, mengatakan keberadaan perda ini diharapkan akan menjadi payung dan dasar hukum dalam perlindungan dan pelestarian cagar budaya yang ada di Kota Tangerang serta penyelenggaraan urusan bidang kebudayaan.
Menurutnya, semakin pesat perkembangan fisik di daerah yang telah menghasilkan banyak kemajuan dalam kehidupan masyarakat, harus turut diimbangi dengan perhatian terhadap pelestarian bangunan dan lingkungan bersejarah.
Salah satu upayanya adalah memberikan perlindungan dan pelestarian cagar budaya di daerah dengan membentuk regulasi daerah berupa perda.
“Pelestarian cagar budaya tidak sebatas melakukan perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, namun diarahkan juga pada strategis pembangunan kebudayaan demi kepentingan masa kini dan masa yang akan datang. Dengan Perda inisiatif ini, kami harapkan cagar budaya di Kota Tangerang akan semakin baik lagi ke depannya,” paparnya.
Ditambahkan Suparmi, Ketua DPRD Kota Tangerang bahwa semangat dalam raperda ini adalah untuk mempertahankan warisan leluhur yang harus dilindungi dan dilestarikan. “Kota Tangerang memiliki sejumlah bangunan cagar budaya yang memiliki nilai historis tinggi,” ujarnya.
DPRD berpandangan sejumlah bangunan cagar budaya tersebut harus dilestarikan untuk generasi yang akan datang. “Kami tidak ingin kejadian seperti Rumah Pitung yang dulu ada di kawasan Karawaci sekarang sudah tidak adalagi,” tambahnya.
Dalam raperda ini nantinya akan dibahas berbagai hal terkait upaya pelestarian dan perlindungan cagar budaya. Dan bukan tidak mungkin nantinya Pemkot dapat menganggarkan untuk berbagai upaya tersebut. “Bahkan syukur-syukur kalau dikelola lebih baik lagi mampu menghasilkan PAD bagi Kota Tangerang,” imbuh Suparmi.
Diinformasikan saat ini Raperda tersebut masuk dalam tahapan pembahasan oleh panitia khusus (Pansus) DPRD Kota Tangerang dan diharapkan dalam beberapa waktu mendatang akan disetujui menjadi Perda Kota Tangerang. [adv]