ProBenteng.com – Sahabat yang Kritis
 
  • Home
  • Peristiwa
  • Kota Kita
  • Pendidikan
  • Wanita & Keluarga
  • Usaha Kita
  • Kampung Unik
  • Ada-Ada Saja
  • Agama
  • Bidik
  • Redaksi
 
Nov7

FPAN Soroti Tersendatnya Pembangunan 1.000 Posyandu Kota Tangerang

Headline, Peristiwa

HM Sjaifuddin Z Hamadin saat menyampaikan pandangan umum Fraksi PAN terhadap Raperda APBD 2018. [imron]

TANGERANG [ProBENTENG] – Realisasi program pembangunan 1.000 Posyandu menjadi salah-satu sorotan Fraksi PAN (FPAN) DPRD Kota Tangerang saat menyampaikan pandangan umum fraksinya terhadap Raperda APBD 2018.

Pandangan Fraksi PAN tersebut disampaikan saat Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang dalam rangka Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap 3 Raperda di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang, Selasa (7/11/2017).

HM Sjaifuddin Z Hamadin, Jubir Fraksi PAN mengatakan terkait Raperda APBD 2018, fraksinya meminta Pemkot Tangerang dapat melakukan upaya pembelian terhadap lahan-lahan warga untuk dibangunkan posyandu. “Baik menggunakan metode appraisal maupun harga pasar,” katanya.

Hal ini diperlukan untuk memenuhi target program pembangunan 1.000 posyandu yang saat ini baru tercapai 485 unit posyandu.

Ditambahkan Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangerang ini, lebih miris lagi jika melihat keadaan posyandu yang belum terbangun oleh Pemkot Tangerang, warga secara swadaya menggelar pelayanan posyandu di tempat-tempat seadanya. “Bahkan meubelair dan peralatannya banyak yang rusak dan tidak layak pakai seperti kursi, meja, alat timbangan, alat ukur tinggi badan dan lain-lain,” tambahnya.

Untuk itu Pemkot Tangerang perlu melakukan intervensi melalui sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk menyelesaikan sejumlah permasalahan posyandu tersebut. “Posyandu sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan masyarakat terutama kepada balita seluruh warga Kota Tangerang,” ujar Sjaifuddin.

Di sisi lain, Fraksi PAN juga menyoroti urusan kepegawaian di Pemkot Tangerang yaitu mengenai pengurusan mutasi dan pengembangan karier aparatur sipil negara (ASN). “Hemat kami terjadi stagnasi mutasi dan pengembangan karier terutama pada eselon III dan IV,” imbuh Wakil Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Tangerang.

Beberapa masukan diterima bahwa mutasi yang terjadi pada eselon III dan IV dalam satu jabatan yang sama dengan memakan waktu 10 tahun hingga 15 tahun baru dipindahkan. “Menurut kami, seorang ASN pemangku jabatan jika lebih dari 5 tahun akan cenderung mengalami stagnasi dan tidak akan ada inovasi dalam bekerja. Hal ini bisa berakibat kepada pelayanan kepada masyarakat menjadi kurang optimal,” pungkas Sjaifuddin. [imron]

(Visited 117 times, 1 visits today)

Tags 1.000 posyandu DPRD Kota Tangerang Fraksi PAN DPRD Kota Tangerang

 

0 Komentar

Anda bisa menjadi orang pertama yang memberikan komentar.

Tinggalkan Komentar

 

Klik di sini untuk membatalkan balasan.





 

 

MEDIA SOSIAL

  •  @ProBentengComMedia Online
  •  ProBenteng.comMedia Online
 
 
 
 

Support by Admin & Reinca Web-Design

Hak Cipta © 2021 ProBenteng.com – Sahabat yang Kritis. All Rights Reserved.

  • Privacy Policy
 
Go to mobile version