
Petugas Tramtib Kecamatan Benda siap mengangkut banner iklan di depan toko di Jl Halim Perdanan Kusuma. [hayat]
Terlihat petugas tramtib dengan rajin mengangkut banner-banner yang dipasang menghalangi orang melintas di sepanjang jalan protokol itu. Banner berukuran tinggi 150-200 cm dan lebar 80 cm berisi pemasaran produksi, usaha jasa peminjaman uang, dan kursus pendidikan.
Syamsudin, Kasi Tramtib Kecamatan Benda, mengutarakan penertiban media luar ruang ini yang banyak berdiri di depan toko karena mengganggu warga yang melintas di trotoar.
“Pemasangnya sebagian adalah pemilik toko dan berulangkali sudah diperingatkan tetapi mereka membandel,” katanya. Sebab itu, kali ini diangkut paksa petugas.
Penertiban ini sebagai penegakan Perda Kota Tangerang No 6 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum.
Selain penertiban banner, penertib pun menertibkan 34 spanduk dan 1 baliho di Jl Halim Perdana Kusuma, Jl Husein Sastranegara dan Jl Atang Sanjaya.
Petugas mengharapkan penertiban ini menimbulkan efek jera kepada pemasangnya sehingga tidak lagi memasang tanpa izin dan sesuai lokasi peruntukannya. [hayat]
0 Komentar
Anda bisa menjadi orang pertama yang memberikan komentar.