ProBenteng.com – Sahabat yang Kritis
 
  • Home
  • Peristiwa
  • Kota Kita
  • Pendidikan
  • Wanita & Keluarga
  • Usaha Kita
  • Kampung Unik
  • Ada-Ada Saja
  • Agama
  • Bidik
  • Redaksi
 
Apr4

Ganjal ATM Pakai Tusuk Gigi, 2 Tersangka Dibekuk Polisi

Headline, Peristiwa

Dua tersangka pelaku pengganjal mesin ATM yang dibekuk petugas bersama sejumlah barang bukti. [imron]

TANGERANG [ProBENTENG] – Otak kalau sudah kriminal, ada saja yang terpikir untuk dijadikan alat kejahatan. Seperti tusuk gigi, sebuah alat yang notabene dipandang sepele, ternyata bisa dijadikan alat untuk mengganjal mesin ATM kemudian menguras uang milik korban pemilik kartu ATM.

Diutarakan AKBP Erwin Kurniawan, Wakapolres Metro Tangerang Kota dalam keterangan persnya, Selasa (4/4/2017), dua tersangka pelaku pengganjal mesin ATM yang sering beroperasi di wilayah Tangerang dan sekitarnya dibekuk petugas Polres Metro Tangerang Kota di halaman parkiran Bank BRI Kampung Melayu, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang pada 31 Maret 2017.

Kedua tersangka atas nama AS (35 tahun) dan HQ (33 tahun) kerap kali melakukan aksinya di lokasi ATM yang lemah pengawasan. “Modus mereka mengganjal mesin ATM dengan tusuk gigi,” katanya.

Dituturkan tugas AS berada di belakang korban yang hendak mengambil uang di ATM. Mesin ATM sudah dalam kondisi terganjal tusuk gigi.

“AS berpura – pura membantu korban, karena kartu ATM korban terganjal dan langsung ke luar dari mesin ATM. Lalu dia menukar kartu ATM korban dengan kartu miliknya yang kosong. Ini dilakukan dengan cepat sampai korban pun tak menyadarinya,” ujar Erwin.

Kemudian, HQ yang berpura – pura dalam antrean mengambil uang di mesin ATM, melihat kode pin milik korban. Setelah korban meninggalkan lokasi, mereka langsung menguras habis uang yang ada di kartu ATM korban.

Erwin mengungkapkan kedua pelaku kejahatan ini sudah sering melakukannya sekitar 1 tahun dengan modus seperti ini. “Dalam penangkapan, tersangka AS sempat melawan hingga terpaksa ditembak kakinya,” tambah Erwin.

Dari tangan tersangka diamankan 42 kartu debit ATM dari berbagai bank, uang tunai Rp 6,2 juta, lima buah tusuk gigi dan satu unit mobil Toyota Avanza nopol B-2901-SKE. Mereka dijerat Pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan ancaman penjara di atas lima tahun. [imron]

(Visited 153 times, 1 visits today)

Tags Kabupaten Tangerang Kecamatan Teluk Naga pembobol ATM Polres Metro Tangerang

 

0 Komentar

Anda bisa menjadi orang pertama yang memberikan komentar.

Tinggalkan Komentar

 

Klik di sini untuk membatalkan balasan.





 

 

MEDIA SOSIAL

  •  @ProBentengComMedia Online
  •  ProBenteng.comMedia Online
 
 
 
 

Support by Admin & Reinca Web-Design

Hak Cipta © 2021 ProBenteng.com – Sahabat yang Kritis. All Rights Reserved.

  • Privacy Policy
 
Go to mobile version