Probenteng.com

Media Online Tangerang dan Sekitarnya

Gubernur Banten Izinkan Hewan Qurban Disembelih di Mesjid-mesjid

TANGERANG [ProBENTENG] – Panitia qurban di Tangerang Raya (Kabuaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan), diperbolehkan melakukan penyembelihan hewan qurban di mesjid-mesjid, meskipun Pemprov Banten memutuskan memperpanjang PSBB (Pembetasan Sosial Berskala Besar) mulai hari ini 13 Juli sampai 26 Juli 2020.

Izin tersebut diberikan Gubernur Banten H Wahidin Halim dalam keterangan tertulis kepada media-massa, Minggu (12/7/2020). Dalam melaksanakan Idul Adha, WH – sapaan akrab Wahidin Halim dalam keterangan itu – meminta masyarakat tidak merasa terganggu dengan aturan PSBB.

Gubernur mengutarakan tradisi Idul Adha seperti penyembelihan hewan qurban masih boleh dilakukan di masjid-masjid seperti sebelumnya. Tetapi tetap pelaksanannya dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Sesuai keterangan, keputusan gubernur mengizinkan penyembelihan hewan qurban di mesjid-mesjid sebagai wujud kelonggaran yang diberikan dalam penerapan PSBB di Tangerang Raya dalam perpanjangan PSBB terakhir ini.

[darsitek number=3 tag=”sembako”]

Perpanjangan PSBB selama dua minggu ke depan, menurut Wahidin, akan terus dilakukan supaya masyarakat terbiasa hidup dengan protokol kesehatan.

Provinsi Banten sendiri, saat ini kata WH, sudah keluar dari zona merah dan berstatus zona kuning. Dibutuhkan waktu sampai terjadi internalisasi diri di masyarakat. Kalau sudah tahap itu, tambah WH, tanpa sosialisasi lagi masyarakat akan sudah terbiasa, merasa penting, dan manfaat dari suatu kehidupan baru.

Dikatakan Mantan Walikota Tangerang, dia khawatir jika PSBB dihentikan, masyarakat akan terlena dan melupakan protokol kesehatan.

“Jangan sampai kalau kita cabut PSBB akan terjadi euforia, masyarakat kembali seperti semula dan lupa protokol kesehatan…” pungkas WH. [ch djamal / cdjamal@yahoo.com]

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *