
Arief R Wismansyah dan Hudaya Latuconsina paparkan visi-misi kepada DPC Partai Hanura Kota Tangerang. [imron]
Usulan pasangan ini, sesuai keterangan diperoleh Senin (14/8/2017), telah disampaikan Pengurus DPC Partai Hanira Kota Tangerang kepada DPW Partai Hanura Propinsi Banten dan DPP Partai Hanura.
Pengusulan nama pasangan itu, papar Haris Supratman, Ketua Penjaringan Balon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang DPC Partai Hanura Kota Tangerang pada Sabtu (12/8/2017), berdasar hasil Rapat Pimpinan Cabang (Rapimcab) DPC Partai Hanura yang digelar di Meeting Room Hotel Days Suite Jl Pembangunan III, Neglasari, Kota Tangerang pada hari itu.
Sebelumnya kedua bakal calon (balon) tersebut memaparkan visi-misinya di hadapan ratusan kader partai yang hadir di tempat itu, paparnya Haris.
Diakui partainya hanya memiliki dua balon yang mendaftarkan diri ke Penjaringan Balon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang DPC Partai Hanura Kota Tangerang, yaitu H Arief R Wismansyah dan Hudaya Latuconsina. “Untuk itu hasil rapimcab menghasilkan sepasang balon yaitu Arief sebagai walikota dan Hudaya sebagai wakil walikota.”
Haris mengharapkan rekomendasi pusat tidak berbeda dengan usulan dari bawah. “Rencananya akhir Agustus 2017 akan keluar rekomendasi dari DPP,” tambahnya.
2 Balon Tak Hadir
Sementara Tim Pilkada DPD PAN Kota Tangerang pun menggelar Pemaparan Visi-Misi Balon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang di Meeting Room Hotel Narita, Cipondoh, Kota Tangerang.
Sebanyak empat balon dari enam balon yang mendaftar ke DPD PAN Kota Tangerang mengikuti agenda ini yaitu H Arief R Wismansyah, Hj Ella Silvia, Iskandar, dan Hudaya Latuconsina. Sementara H Sachrudin dan H Abdul Syukur tidak hadir dalam kegiatan pemaparan visi-misi tersebut.
HM Sjaifuddin Z Hamadin, Ketua Tim Pilkada DPD PAN Kota Tangerang mengatakan pemaparan visi-misi adalah lanjutan tahapan penjaringan Balon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang di partainya. Adapun ketidakhadiran dua balon tidak berarti menggugurkan keduanya, namun dicatat oleh Tim Pilkada.
“Dalam peraturan partai, Tim Pilkada DPD PAN Kota Tangerang tidak ada ketentuan menggugurkan. Secara yuridis formal, keenam balon akan tetap diproses dan dibawa ke DPW dan DPP,” ujarnya. [imron]
0 Komentar
Anda bisa menjadi orang pertama yang memberikan komentar.