ProBenteng.com – Sahabat yang Kritis
 
  • Home
  • Peristiwa
  • Kota Kita
  • Pendidikan
  • Wanita & Keluarga
  • Usaha Kita
  • Kampung Unik
  • Ada-Ada Saja
  • Agama
  • Bidik
  • Redaksi
 
Sep13

Ingin Dilebarkan, Anggota DPRD Sidak Jl Melati VI Tanah Tinggi

Headline, Peristiwa

Dua Anggota DPRD Kota Tangerang berdialog dengan Pimpinan PT Yokomindo. [imron]

TANGERANG [ProBENTENG] – Menindaklanjuti aduan warga RT 05/02 Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang yang ingin pelebaran Jl Melati VI, dua Anggota DPRD Kota Tangerang melakukan sidak ke lokasi, Rabu (13/9/2017).

Kedua Anggota DPRD Kota Tangerang itu adalah Dedi Hasbullah dari Komisi III dan HM Sjaifuddin Z Hamadin dari Komisi IV. Mereka berkunjung ke lokasi jalan yang diminta warga untuk dilebarkan dengan meminta pembebasan lahan milik PT Yokomindo dengan panjang 31 Meter dan Lebar 1,25 Meter.

Sesampainya di lokasi, kedua Anggota DPRD Kota Tangerang dari Fraksi PAN ini ditemui oleh Husyain, Ketua Forum Peduli Lingkungan RT 05/02 yang menggagas usulan warga ini didampingi oleh Ketua RT 05/02 Encu Supangat serta sejumlah warga lainnya termasuk tokoh pemuda.

“Kami ingin melihat langsung kondisi di lapangan dan apa saja yang kira-kira bisa dilakukan untuk merealisasikan keinginan warga ini,” ujar Dedi Hasbullah. Menurutnya warga memang membutuhkan pelebaran jalan ini untuk akses warga sehingga bisa dimasuki mobil.

Ditambahkan Encu Supangat, Ketua RT 05/02 bahwa perusahaan itu selama ini memang belum pernah ada kontribusi untuk masyarakat sekitar, jadi sudah selayaknya jika warga meminta lahan itu untuk jalan sebagai bentuk tanggungjawab sosial lingkungan perusahaan. “Atau yang biasa disebut CSR,” tambahnya.

Kebetulan dalam kesempatan itu rombongan DPRD Kota Tangerang bertemu dengan pimpinan perusahaan PT Yokomindo yang saat itu tengah memantau pekerjaan di lingkungan perusahaannya. Kedua Anggota DPRD Kota Tangerang itu pun lalu menemui pimpinan PT Yokomindo yaitu Petrus dan Gimin.

HM Sjaifuddin Z Hamadin pun memberikan penjelasan kepada kedua pimpinan perusahaan tersebut mengenai keinginan warga. Dia menekankan pentingnya CSR bagi perusahaan sesuai amanat undang-undang dan peraturan daerah yang ada di Kota Tangerang.

“CSR sudah diatur dalam UU dan Perda yang ada di Kota Tangerang, seluruh perusahaan wajib memenuhinya. Dalam hal ini pembebasan lahan untuk dibangun jalan juga termasuk CSR,” ujar Sjaifuddin.

Sementara Petrus, salah satu pimpinan PT Yokomindo mengungkapkan keinginan warga ini baru diketahuinya saat ini, padahal perusahaannya sudah berdiri selama 21 tahun di tempat ini. Dia mengaku siap mengakomodir keinginan warga melalui musyawarah terlebih dahulu. “Tentunya harus melalui musyawarah mufakat,” ungkapnya.

Petrus berjanji ke depan akan berkoordinasi dengan Ketua RW setempat untuk menyelenggarakan musyawarah mufakat ini terkait rencana pelebaran jalan tersebut.

Menyikapi hal ini, HM Sjaifuddin Z Hamadin dan Dedi Hasbullah berjanji akan siap mengawal terus permasalahan ini agar aspirasi warga dapat terwujud demi kemaslahatan bersama. [imron]

(Visited 201 times, 1 visits today)

Tags DPRD Kota Tangerang Jl Melati VI Kecamatan Tangerang Kelurahan Tanah Tinggi Kota Tangerang pelebaran jalan PT Yokomindo

 

0 Komentar

Anda bisa menjadi orang pertama yang memberikan komentar.

Tinggalkan Komentar

 

Klik di sini untuk membatalkan balasan.





 

 

MEDIA SOSIAL

  •  @ProBentengComMedia Online
  •  ProBenteng.comMedia Online
 
 
 
 

Support by Admin & Reinca Web-Design

Hak Cipta © 2021 ProBenteng.com – Sahabat yang Kritis. All Rights Reserved.

  • Privacy Policy
 
Go to mobile version