TANGERANG [ProBENTENG] – Kalangan DPRD Kota Tangerang mengaku siap memfasilitasi keluhan warga Kampung Kresek Asin, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, yang menolak harga ganti-rugi pembebasan lahan untuk pembangunan Runway 3 Bandara Soekarno-Hatta yang dinilai terlalu kecil.
H Riyanto, Anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang saat ditemui di kantornya, Senin (3/4/2017), mengatakan pihaknya siap memfasilitasi segala pengaduan masyarakat yang masuk ke komisinya termasuk di antaranya masalah pembebasan lahan.
“Untuk masalah warga yang ada di Kampung Kresek Asin, saya memang belum mendapatkan surat pengaduannya secara resmi. Warga kalau mau silakan datang mengadu, nanti saya siap bersama teman-teman di Komisi I akan memfasilitasinya, mudah-mudahan nantinya ada jalan keluar terbaik,” katanya.
Menurut Anggota Fraksi PPP DPRD Kota Tangerang ini, dalam proses pembebasan lahan seringkali warga yang terkena pembebasan mengalami kekecewaan terutama masalah harganya.
Untuk itu dia menghimbau agar tim penaksir (appraisal) memiliki rasa kemanusiaan dalam menilai objek tanah yang dibebaskan.
“Hendaknya punya rasa keprihatinan, sehingga warga yang terkena proyek bisa mengganti dengan rumah baru jika harganya pantas,” tambahnya.
Dikatakan Riyanto, seharusnya paradigmanya adalah ganti-untung bukan ganti-rugi, di mana-mana yang namanya penggantian seharusnya lebih besar dari nilai harga jual yang ada di suatu wilayah. Sehingga kebutuhan warga terpenuhi dan bisa membeli kembali rumah yang baru nantinya.
Kemudian dia juga meminta kepada tim appraisal tidak sembarangan dalam menaksir harga tanah, harus ada patokan-patokannya. “Jangan juga terlalu dekat dengan NJOP, kasihan warga,” pungkasnya.
Diberitakan ProBENTENG.com sebelumnya, sedikitnya 108 bidang lahan warga Kampung Kresek Asin tepatnya di lingkungan RT 04/08, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang menolak harga ganti rugi pembebasan lahan untuk pembangunan Runway 3 Bandara Soekarno-Hatta yang sebesar Rp 900.000 per meter persegi.
Warga membuka rembug di salah-satu rumah warga membahas penolakan mereka yang dipimpin Ketua LPM Benda dan dihadiri Sekretaris Kelurahan Benda, Jumat (31/3/2017) malam.
Dalam rembug yang hasilnya dinotulen, warga menuntut ganti-untung 10 kali lipat dari NJOP yang ada di wilayah itu yang sebesar Rp 620.000 per meter persegi, untuk sedikitnya 56 hektar luas lahan yang akan dibebaskan.
Selain itu warga juga menuntut tim appraisal yang ada sekarang untuk diganti karena dinilai kurang cakap dalam menilai, pasalnya tidak ada perincian harga-harga untuk tanah dan bangunannya. [imron]
0 Komentar
Anda bisa menjadi orang pertama yang memberikan komentar.