Lika-liku Urus Sertifikat Tanah di Kota Tangerang
SK BPN LAMBAT, AKU HANYA BISA BERDOA (6)
“WADAW lama beeng…” teriak hatiku ketika mengingat-ingat telah lebih dari 45 hari SK Pengukuran Bidang Tanah milikku belum selesai juga diurus Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) Sujadi berkantor di Cipondoh.
Komunikasi lewat telepon dan whatsapp (WA) sudah ke kantor KJSB itu, yang pada intinya dijawab operator di KSJB bahwa Peta Bidang Tanah (PBT)-nya sudah terbit pertengahan Agustus 2022. Tetapi SK Pengukuran Tanah dari BPN Kota Tangerang yang belum.
“Hasil PBT-nya sudah diupload ke BPN, tinggal tunggu SK-nya saja,” pesan operator WA KJSB Sujadi per 23 Agustus 2022.
Ternyata oh ternyata, belum terbit-terbit juga tuh SK dari BPN. Ketika di WA Kamis 15 September 2022, jawabannya masih sama, “Siang pak, masih dalam proses pengesahan di bpn, kalau sudah di sahkan oleh kantor bpn nanti akan kami infokan langsung ke bapak (dengan emoji dua tangan dirangkap).”
Belum terbitnya SK Pengukuran Tanah dari BPN Kota Tangerang pun terus memanjang sampai Kamis 22 September 2022. “Wadaw jasa…” seruku getas. Tetapi ya mau apalagi, bukan aku yang menerbitkannya, jadi mau bilang apa.
Mendingan, sesuai pesan petugas BPN beberapa waktu, lebih baik aku secara tahap-tahapan mengurus kelengkapan persyaratan yang diminta pihak BPN Kota Tangerang agar mulus melaksanakan pendaftaran tanah milikku yang berstatus IPEDA menjadi sertifikat.
Misalnya, telah melengkapi surat keterangan ahli waris dengan kelengkapan bukan hanya KTP dan KK saja, tetapi juga foto Akta Kelahiran ahli waris yang dilegalisir kantor disdukcapil. “Helleh…”
Lalu, membayar SSP penjual pasca didapat hasil pengukuran tanah oleh KSJB Sujadi, kurang-lebih Rp 8,5 juta untuk ukuran luas tanah 90 M2. Lalu, telah memegang surat keterangan dari BPKD Kota Tangerang sebagai bukti keabsahan tanah IPEDA.
“Pokoknya sudah lengkap, tinggal tunggu SK Pengukuran Tanah dari BPN Kota Tangerang saja,” batinku membunga. “Soalnya lama terbit SK-nya, ya kesel sih. Ya sabarlah…” batinku lagi.
Terkait lama SK BPN terbit, omong punya omong dalam dialog per WA dengan Operator KSJB Sujadi, menyebutkan: Kemungkinan disebabkan program kerja-sama BPN dengan KSJB memang baru seumur jagung masih banyak kendala dihadapi.
Kerja-sama BPN dengan KJSB, sesuai informasi, memang baru dilaksanakan di wilayah Tangerang Raya (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan) dengan masa uji-coba selama 3 bulan.
Dinukil dari majalahagraria.today, 22 JULI 2022: Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Raja Juli Antoni mendukung kerja-sama Kementerian ATR/BPN dengan KJSB dalam percepatan kegiatan survei, pengukuran, dan pemetaan untuk mewujudkan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia.
Latar belakang kerja sama tersebut, yaitu terbatasnya sumber daya manusia (SDM) pengukuran yang dimiliki Kementerian ATR/BPN.
“Berhubung petugas ukur internal kita sedikit dan semakin menua, sementara kita masih mengejar pendaftaran tanah, rasanya tidak mungkin jika kita tidak membuka diri untuk dibantu pihak ketiga, sehingga rakyat mendapatkan layanan yang terbaik dan cepat,” ujar Raja Juli Antoni saat mengunjungi dan meninjau uji-coba layanan KJSB di Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Rabu (20/07/2022).
“Nah lu, ya kudu sabar kali ya…” batinku sambil berdoa kepada Illahi Robbie agar urusanku ini dipermudah. [chairul djamal]