Lika-liku Urus Sertifikat Tanah di Kota Tangerang
KENA PHP NAN MENJENGKELKAN (9)
“PEMBERI Harapan Palsu (PHP)…” umpatan jengkel yang seringkali diucapkan banyak orang saat terkena PHP, mau tak mau, harus aku tuliskan dalam serial ke-9 Lika-liku Mengurus Sertifikat Tanah di Kota Tangerang untuk media elektronik ini.
Aku memang terkena PHP dari Petugas BPN Kota Tangerang ketika mengurus pensertifikatan bidang tanah milikku di Jl Sukamanah Jaya No 27, RT 03/RW 15 Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
Bagaimana tidak? Setelah berbulan-bulan mengurus administrasi pensertifikatan tanahku, ternyata janji penyelesaian SK sertifikat saja yang disampaikan Darajat, Petugas BPN Kota Tangerang, selalu gak tepat, molor waktu.
Ada saja alasannya, mulai dari keharusan tandatangan Lurah Sukasari oleh pemohon yang secara logika kayaknya kewajiban oleh pihak BPN dalam paket Tim Survai Bidang Tanah, lalu alasan adanya pergantian kepala seksi, sampai tak ada tanggapan saat konsultasi per WA Petugas BPN Kota Tangerang, pada Jumat (12/5/2023).
“Bujubuneng…” gerutuku yang jengkel banget karena tak mendapat jawaban pertanyaan WA sampai seharian kemarin.
Aku jadi teringat kebatinanku di awal tulisan seri ke-8, yang menuliskan, “Kudu sabar, sesabar-sabarnya…” kayaknya kalimat ini harus diresapi benar para warga yang mengurus pensertifikatan bidang tanah miliknya di BPN.
Sebab tanpa resapan hati terdalam ini, “pasti warga pemohon sertifikat tanah akan selalu panas hati, wah!”
Sejurus kemudian, ingatanku melayang saat aku datang pertama kali ke Kantor BPN Kota Tangerang dengan membawa segala kelengkapan persyaratan pada pertengahan Oktober 2022.
Setelah antre sesuai prosedur, berkas bidang tanahku diterima petugas bernama Darajat. Dia selanjutnya memberi nomor WA yang hanya untuk berkonsultasi saja. Bila ada pertanyaan, kata dia, “WA aja pak!”
Lancar sih konsultasinya, secara umumnya. Sampai 27 Oktober 2022 turun Surat Perintah Setor dari BPN Kota Tangerang bernomor 69557/2022 sebesar Rp 353.600. Setelah disetor, aku pun menerima berkas Tanda Terima Dokumen dari BPN Kota Tangerang tertanda Agus Arianto, Petugas Loket, atas nama Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang.
Selanjutnya konsultasi WA aku per 17 Nopember 2022, menanyakan progres permohonan sertifikat bidang tanahku, Darajat setengah bercanda denganku, menjawab, “segera pa… jadwal padat merayap akhirtahun… ditunggu pa nanti saya kabarin.”
Hingga konsultasi berikutnya, disampaikan kabar akan datang Tim Survai Bidang Tanah, yang lalu tim itu datang pada 3 Januari 2023.
Setelah itu, aku diminta menunggu kabar lanjutannya. Sampai konsultasi jelang lebaran, tepatnya 14 April 2023, aku malah diminta Darajat untuk meminta tandatangan Lurah Sukasari di berkas BERITA ACARA PEMERIKSAAN LAPANG PANITIA A dan PANITIA PEMERIKSAAN TANAH A.
Beres tandatangan lurah, Darajat menjanjikan sepekan pasca Lebaran, SK pensertifikatan tanah keluar.
Ternyata PHP, sambil Darajat menyebutkan adanya pergantian kepala seksi di BPN Kota Tangerang dan lalu dijanjikan Senin 8 Mei SK sudah bisa didapat untuk sekaligus pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).
Kemudian, Jumat 12 Mei 2023 sore, aku kembali WA konsultasi ke Darajat. Namun, sampai Senin 15 Mei 2023 tak ada jawaban dari Darajat.
“Waduh kenape ya,” batinku sambil mulut melongo kena PHP. [ch djamal]
Seperti sama dgn sy pak haji Djamal…Saat .mengurus pencairan uang gusuran. Orang yang sama me PHP sy….Gasss Poll pakk…kita jurnalis disepelekan….
Sama persis dgn k3jadian sya waktu itu. Dokumen pertanahan dan lainnya sudah aman. Panggilan pencairan sya dipimpong sampai 8 bulan. Blow Up terus pak….