TANGERANG [ProBENTENG] – Massa pendukung salah-satu Paslon Pemilukada Propinsi Banten Rano-Embay yang menuntut pemungutan suara ulang (PSU) di Kota Tangerang sempat mengganggu jalannya Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tingkat Kota Tangerang yang digelar KPU Kota Tangerang di Aula Gedung KPU, Kamis (23/2/2017).
Ratusan massa menggelar orasi menuntut dilaksanakannya PSU Pemilukada Banten di Kota Tangerang karena dinilai banyak kecurangan terjadi saat pelaksanaan pemungutan suara pada 15 Februari 2017 lalu. Mereka menyatakan mempunyai bukti atas terjadinya kecurangan yang ada.
Orasi di tengah terik matahari membuat suasana di depan Gedung KPU di Jl Nyimas Melati menjadi terasa panas. Massa mengepung Gedung KPU selama satu jam, dimulai pukul 11.30-12.30, yang akhirnya ditemui Ketua KPU Kota Tangerang.
Ketua KPU Kota Tangerang Sanusi Pane yang menemui para pendemo dengan naik ke mobil komando, memberikan penjelasan kepada para pendemo bahwa KPU akan menjalankan seluruh keputusan yang ditetapkan sesuai aturan yang berlaku.
Sanusi memastikan jika keputusan yang diambil oleh Panwaslu termasuk Pemungutan Suara Ulang (PSU), pihaknya siap menjalani dan melaksanakannya. “Kami pastikan apabila itu menjadi ketentuan akan kami jalani, kami akan memenuhi undang-undang yang berlaku,” jelasnya.
Usai memberikan penjelasan Ketua KPU Kota Tangerang kembali ke dalam Gedung KPU Kota Tangerang guna meneruskan rapat pleno yang tengah berlangsung. Dan beberapa waktu kemudian ratusan massa tersebut pun membubarkan diri.
Informasi diperoleh ratusan massa tersebut sebelumnya mendatangi Kantor Panwaslu Kota Tangerang untuk meminta tindaklanjut dari laporan dugaan kecurangan yang telah dilaporkan sebelumnya oleh kuasa hukum tim Rano-Embay.
Menyikapi tuntutan massa, Ketua Panwaslu Agus Muslim menjanjikan malam ini akan digelar Rapat Pleno Panwaslu untuk menentukan keputusan tindaklanjut dari laporan tersebut.
Diinformasikan suasana rapat pleno juga diwarnai perdebatan antara saksi pasangan calon (Paslon) nomor urut 2 Rano-Embay dengan pihak KPU Kota Tangerang. Sirra Prayuna, Saksi Paslon 2 mempertanyakan adanya kelebihan surat suara yang diterima oleh PPK Batuceper. “Menurut ketentuan jumlah surat suara yang diterima adalah jumlah DPT ditambah 2,5 persen sebagai cadangan. Namun kenyataannya jumlah surat suaranya melebihi,” katanya.
Hingga Kamis (23/2/2017) sore pukul 17.00 WIB, rapat pleno KPU Kota Tangerang masih berlangsung. Dan Saksi Paslon 2 pun melakukan aksi walkout dari rapat pleno itu. Tim Saksi Paslon 2 beralasan pelaksanaan Pemilukada Banten di Kota Tangerang banyak kecurangan serta tim juga memberikan catatan keberatannya dalam surat keberatan yang disediakan oleh KPU Kota Tangerang. [imron]
0 Komentar
Anda bisa menjadi orang pertama yang memberikan komentar.