Probenteng.com

Media Online Tangerang dan Sekitarnya

Ngaku Debt Collector & Mau Rebut Motor, 4 Pelaku Diringkus Polisi

"Kena batunya, rasain lu..." itulah kalimat pas buat 4 lelaki mengaku debt collector sepeda motor yang memaksa merebut motor di tengah jalan, akhirnya harus diringkus Kepolisian Tangerang di Tigaraksa, Kamis (26/10/2023) sore.

TANGERANG [ProBENTENG] – “Kena batunya, rasain lu…” itulah kalimat pas buat 4 lelaki mengaku debt collector sepeda motor yang memaksa merebut motor di tengah jalan, akhirnya harus diringkus Kepolisian Tangerang di Tigaraksa, Kamis (26/10/2023) sore.

Cerita ini bermula ketika Sangki Wahyudin, seorang wartawan senior PWI Kabupaten Tangerang, tengah melaju bertugas dari rumahnya di Jalan Baru Pemda Tigaraksa, Kecamatan Cikupa, ke Kota Tangerang, sekira pukul 14.30.

Setiba di depan Gedung Golkar, dia merasa dipepet pengendara motor lainnya yang berteriak-teriak agar dirinya menepi. “Saya gak mau berhenti karena lokasi sepi. Setelah dipepet lagi, baru saya berhenti di dekat warung yang agak ramai,” cerita Sangki.

Di lokasi ini, 2 pria pengendara memaksa korban berhenti. Lalu, pelaku berkata kasar yang menyatakan motor korban menunggak cicilan di sebuah leasing terkenal dan memaksa akan membawa motor korban.

Sangki mendebat bahwa motornya sudah setahun lalu lunas. “Ketika saya tanya surat tugas dan dokumen pekerjaan mereka, mereka tak bisa memperlihatkannya,” urai Sangki.

Setelah lama berdebat kasar, akhirnya banyak orang datang mengerumungi lokasi. Rupanya, pelaku yang mendapat dukungan 4 temannya yang datang belakangan, memilih pergi meninggalkan korban.

“Aksi ini jelas kriminal, maka saya segera laporkan ke Polres Tangerang,” kata Sangki. Akhirnya, pelaku yang diburu tertangkap sebanyak 4 orang dan digiring ke Mapolres Tangerang di Tigaraksa.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin Yusuf, mengatakan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini kawanan pelaku sedang dalam pemeriksaan intensif di Mapolresta.

“Segala tindak kejahatan jalanan harus segera kami tindak-lanjuti,” tegasnya.

Selanjutnya, kata Kompol Arief, pihaknya akan melakukan gelar perkara dan melengkapi alat bukti pendukung lainnya. “Untuk pasal yang dikenakan menunggu hasil perkembangan lanjutan,” jelasnya.

Sementara, Sangki Wahyudin sebagai pelapor, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Satreskrim Polresta Tangerang yang sudah cepat merespon pengaduan masyarakat dengan langsung mengamankan pelaku. [cd]

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *