
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Harry Kurniawan menunjukkan tersangka pelaku beserta barang bukti. [imron]
Demikian disampaikan Kombes Harry Kurniawan, Kapolres Metro Tangerang Kota dalam jumpa pers di halaman Mapolrestro Tangerang Kota, Kamis (19/1/2017). Tersangka pelaku adalah SA alias D (27 tahun) ditangkap di Jl Beringin Raya, Kelurahan Kranji, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi.
“Berdasarkan keterangan tersangka, motif pembunuhan didasari latar belakang asmara yaitu meminta pertanggungjawaban, karena diketahui korban saat kejadian tengah hamil 8 bulan,” katanya.
Diungkapkan, korban bernama Casriah alias Lindasari (35 tahun) warga Kampung Kayu Gede, Kelurahan Pakujaya, Kota Tangerang Selatan ditemukan tewas di Hotel Flamboyan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Senin (16/1/2017). “Korban tewas karena jeratan handuk yang dililitkan ke leher dan muka ditutupi bantal,” ujar Harry.
Atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun penjara, pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, dan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. [imron]
0 Komentar
Anda bisa menjadi orang pertama yang memberikan komentar.