
Para orangtua siswa-siswi yang masuk SMPN melihat-lihat hasil penerimaan siswa baru dengan jalur prestasi dan luar zona. [wawan]
Sejumlah orangtua pelajar, Rabu (5/7/2017), mengeluhkan dengan sistem baru ini nilai UN yang didapat tak lagi bisa menjamin seorang pelajar bisa masuk ke SMPN yang diinginkannya karena bisa saja tempat tinggal pelajar itu tak satu zona dengan SMPN yang dikehendaki.
Peraturan penerimaan siswa-siswi baru SMPN di Kabupaten Tangerang ini sesuai dengan Permendikbud No 17 Tahun 2017, Perbup Tangerang No 32 Tahun 2017 dan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang No 4221/182 Disdik Tahun 2017.
Peraturan ini menetapkan penerimaan siswa-siswi baru berdasarkan zona, usia dan nilai UN. Maka para orangtua pelajar bersama anaknya tidak lagi bisa memilih sekolah SMPN yang sesuai harapan tetapi berada di luar zona.
Marsum, Wakil Kepala SMPN 1 Kelapa Dua Bidang Humas, menjelaskan penerimaan siswa tahun ini sangat berbeda dengan tahun sebelumnya. Oleh karena itu setiap siswa-siswi yang mendaftar harus menyertakan KK asli, KTP orangtua, surat keterangan lulus asli, dan berusia maksimal berusia 15 tahun pada tanggal 17 Juli 2017.
Untuk SMPN-nya jumlah pelajar yang akan diterima di sekolahnya sebanyak 349 pelajar dari 11 kelas yang disediakan. Terinci 315 untuk penerimaan pelajar sesuai zona, 17 pelajar pendaftar berprestasi, dan 17 pendaftar di luar zona dengan prioritas penerimaannya berdasarkan umur dan nilai UN. [wawan]
0 Komentar
Anda bisa menjadi orang pertama yang memberikan komentar.