TANGERANG [ProBENTENG] – Upaya mencegah dan menangkal isu-isu di media sosial yang menyebabkan kekhawatiran hingga bentokan antar masyarakat, Pemkot Tangerang bersama sejumlah stakeholder mendeklarasikan Kota Tangerang Anti Hoax.
Deklarasi tersebut dilakukan di sela-sela acara Musrenbang RKPD yang digelar di Ruang Al Amanah, Gedung Puspemkot Tangerang, Kamis (23/3/2017).
Sejumlah pihak ikut serta dalam deklarasi ini di antaranya Walikota Tangerang, DPRD Kota Tangerang, Polres Metro Tangerang, Kodim 05/06, Pengadilan Negeri, Kejari, KNPI, Karang Taruna dan organisasi wartawan.
Walikota Tangerang H Arief R Wismanyah mengatakan belakangan ini terjadi keresahan di masyarakat akibat isu yang tersebar dengan cepat di media sosial. Diantaranya wanita yang disangka penculik anak sehingga hampir dihakimi massa. Selain itu juga permasalahan angkot dengan ojek online.
“Ini semua berawal dari informasi yang begitu euforia. Sehingga membuat warga paranoid,” jelasnya.
Jadi diharapkan agar masyarakat tidak menyebar isu-isu yang belum tentu benar. Cek kembali informasi yang didapat, kemudian konfirmasi ke pihak yang bersangkutan. “Kalau ada informasi yang tidak penting sebaiknya abaikan saja, jangan diurusi apalagi dishare,” tukas Arief.
Diinformasikan isi deklarasi itu diantaranya adalah Warga Kota Tangerang menyatakan sikap menentang segala bentuk hoax yang dapat merusak perdamaian dan tatanan sosial NKRI. Menolak penyebarluasan hoax dalam bentuk apapun dan melalui media apapun.
Menolak hoax dan segala bentuk penyalahgunaan media sosial yang merusak nilai-nilai akhlakul karimah. Serta mendukung penggunaan media sosial yang positif dan bermanfaat. [imron]
0 Komentar
Anda bisa menjadi orang pertama yang memberikan komentar.