Probenteng.com

Media Online Tangerang dan Sekitarnya

Kejari Kota Tangerang Musnahkan Puluhan Kilogram Narkotika

Kejari Kota Tangerang Musnahkan Puluhan Kilogram Narkotika

TANGERANG [ProBENTENG] – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 210 perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus di Badan Riset dan Inovasi Nasional, Gedung Manajemen Kawasan Sains dan Teknologi B.J. Habibie, Setu, Tangerang Selatan, Selasa (13/10/2026).

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara periode November 2025 hingga September 2026, terdiri atas 150 perkara narkotika dan 60 perkara nonnarkotika. Perkara nonnarkotika meliputi tindak pidana perlindungan anak, perdagangan, pekerja migran Indonesia, perikanan, kepemilikan senjata, penganiayaan, pembunuhan, pencurian, penipuan, serta tindak pidana di bidang kesehatan.

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu 69.629,51 gram, ganja 56.865 gram, ganja sintetis 115,4099 gram, ekstasi 993,6961 gram, etomidate 2.139,164 gram, tramadol 9.678 butir, hexymer 6.023 butir, trihexyphenidyl 2.044 butir, obat campuran 750 butir, bubuk ketamine 15.221,95 gram, serta cartridge vape dan pod sebanyak 4.883 buah.

Selain itu, turut dimusnahkan berbagai barang bukti lain, meliputi 80 unit telepon seluler, dua senjata api rakitan dan mainan, lima senjata tajam, 29 timbangan elektrik, tujuh bong alat hisap sabu, 62 kunci T, serta 2.872 barang bukti lainnya.

Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan pemusnahan benda sitaan dari Rupbasan, terdiri atas kosmetik, ampul, gestanon, pil biru, bezalip, lexotan, mogadon, atropinum sulfuricum, rohipnol, dan jamu.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Pradhana Probo Setyarjo, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan kepada masyarakat.

Diinformasikan Kejari Kota Tangerang berkomitmen terus melaksanakan penegakan hukum secara profesional, berintegritas, transparan, dan akuntabel. [ron]

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *