Kejari Tangerang Berangus Barang Bukti 116 Kasus, Termasuk Senpi Rakitan & Ekstasi
TANGERANG [ProBENTENG] – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang memusnahkan barang bukti dari 116 perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejari Kota Tangerang, Kamis (27/11/2025).
Pemusnahan ini mencakup barang bukti narkotika dan non-narkotika dari perkara yang ditangani periode September hingga November 2025.
Kepala Kejari Kota Tangerang Muhammad Amin menyatakan, “Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 75 perkara narkotika dan 41 perkara non-narkotika, meliputi berbagai jenis tindak pidana.”
Rincian barang bukti narkotika yang dimusnahkan:
· Sabu: 1.646 gram
· Ganja: 7.002 gram
· Ekstasi: 99 gram
· Tramadol: 1.608 butir
· Hexymer: 1.864 butir
· Alprazolam: 28 butir
· Obat-obatan Cina: 34.272 buah
Barang bukti lain yang turut dimusnahkan termasuk 53 unit handphone, 2 pucuk senjata api, 17 bilah senjata tajam, serta berbagai alat pendukung kejahatan seperti timbangan elektrik dan bong.
Dalam kesempatan yang sama, Kejari Tangerang juga memperingati Hari Anti-Korupsi Sedunia dengan membagikan kaos kepada masyarakat sekitar. “Kegiatan ini sebagai komitmen Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi, sesuai instruksi Jaksa Agung,” tegas Amin.
Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti komitmen Kejari Tangerang dalam memerangi kejahatan narkotika dan tindak pidana lainnya, sekaligus menjaga barang bukti tidak disalahgunakan. [ron]
![]()

