Lika-liku Urus Sertifikat Tanah di Kota Tangerang
KONSULTASI MUDAH & NYAMAN (Seri 1)
“SUSAH dan ribet…” kira-kira begitu stigma berkembang di kalangan masyarakat saat seseorang akan mengurus sendiri penyertifikatan tanah miliknya. Stigma ini berkembang skala nasional, begitupun di Kota Tangerang, Provinsi Banten.
Benarkah? Aku sebagai jurnalis, kebetulan punya tanah sekitar luas 100 M2 di Kampung Sukamanah, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. Untuk membuktikan benar-tidaknya stigma itu, aku pun siap mengurus sendiri penyertifikatan tanahku, Rabu (8/6/22).
Status tanah yang kumiliki hasil membeli dari tetangga berupa tanah dengan status Iuran Pembangunan Daerah (Ipeda) dari Kantor Inspeksi Iuran Pembangunan Daerah Serang Tahun 1983.
Berbekal Surat Ipeda ditambah Surat Pernyataan Jual-Beli Tanah, fotokopi Pelunasan PBB sampai tahun 2022, dan foto-kopi KTP penjual dan pembeli, aku pun datang ke Kantor BPN Kota Tangerang yang berada di Komplek Perkantoran Cikokol.
“Wow…” aku menjadi salut ketika sampai di gerbang kantor itu mendapat layanan sekuriti dengan ramah. “Mau urus pak?” tanya pria itu ramai. Sesaat aku jawab mau mengurus sertifikat tanah, aku pun langsung dipersilakan untuk mengambil nomor antre dari seorang sekuriti lainnya di halaman parkir BPN.
Setelah itu, aku dipersilakan duduk menunggu panggilan masuk ke dalam gedung BPN, yang saat ini memang masih dibatasi terkait Pandemi Corona. Tak lama aku dipanggil bareng 2 warga lainnya yang akan mengurus sertifikat tanah ke dalam ruang layanan.
Lagi, kami mendapat nomor antre sesuai keperluan masing-masing dengan sistem digital, yang kali ini dilayani sekuriti wanita. “Silakan duduk pak, nanti dipanggil petugas,” katanya ramah setelah menyerahkan kertas kecil nomor antre.
NGALOR-NGIDUL
Sambil menunggu panggilan, mataku berkeliaran mengamati ruangan layanan yang sejuk ber-AC, bersih, dan nyaman. Di ruang sarat dengan tempelan stiker layanan dan neon-sign menyebutkan BPN siap antikorupsi itu, tersedia 11 loket layanan dengan petugas siap memberi layanan.
Aku membatin, “ruang layanan ini mirip ruang layanan perbankan, mudah-mudahan layanannya serupa di bank, mudah, nyaman, dan jelas.”
Di tengah menunggu panggilan, sebagai jurnalis aku pun membuka dialog dengan warga yang tengah mengurus keperluan sertifikat tanah. Ternyata memang semua warga itu siap meminta layanan terkait sertifikat tanah, hehehe.
Ada warga Ciledug yang telah memasuki tahap lanjut sertifikat, setelah mengurus Surat Keterangan Riwayat Tanah dari kelurahan dan AJB (Akta Jual-Beli) tanah dari kecamatan. Ada juga warga Cikokol yang ingin mengecek keamanan sertifikat tanah warisan orangtua di Cikokol.
Keduanya berharap urusannya lancar, sehingga pihaknya nyaman dan aman memiliki tanah yang bersertifikat yang dikeluarkan Kantor BPN Kota Tangerang. “Semoga ya…” tutur warga Cikokol itu.
KONSULTASI NYAMAN
Sekitar 30 menit menunggu, nomor antreanku dipanggil untuk datang ke loket No 1. “Selamat siang, ada yang bisa saya bantu?” tutur wanita bertugas di loket dengan ramah, yang lalu kulihat papan nama di mejanya bernama Yeni.
Aku pun blak-blakan mengutarakan maksud kedatanganku mengurus tanah milikiku yang berstatus Ipeda menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), sambil menyodorkan berkas-berkas yang kubawa.
Terjadilah dialog antara aku dengan petugas itu seputar status tanah, tata-cara pengurusan Ipeda ke SHM, dan urut-urutan. Disebutkan, aku harus mengurus terlebih dahulu Surat Keterangan Riwayat Tanah dari Kelurahan Sukasari, “Ini formulirnya, tinggal dikasih ke kelurahan, nanti diurus kelurahan,” katanya.
Setelah itu, urus AJB di Kantor Kecamatan Tangerang. Nanti camat bersama petugas kecamatan akan membantu pengurusnya AJB-nya. “Setelah itu, baru datang lagi ke BPN untuk mengurus sertifikat tanahnya,” kata petugas wanita itu.
Waw, kalau mendapatkan urut-urutan layanan serupa yang aku dapatkan, kata “Susah dan Ribet” urus sertifikat tanah terbantahkan. Hehehe, tetapi ini baru tahap konsultasi, mudah-mudahan selanjutnya “Gak Susah dan Ribet”
Pingin tahu lanjutannya, ya ikuti serial lanjutannya, oke! [chairul djamal]