Lika-liku Urus Sertifikat Tanah di Kota Tangerang
SARAN KELURAHAN PERLU BIKIN 6 SURAT (Seri 3)
SAYA bersyukur konsultasi pihak Kelurahan Sukasari dengan Kecamatan Tangerang tentang langkah pensertifikatan tanah status Ipeda ke Sertifikat Hak Milik telah terrumuskan dengan diawali membuat 6 surat terkait keahliwarisan tanah yang telah terjadi proses jual-belinya.
Cerita ini diawali saat Wawan, Staf Kelurahan Sukasari yang dipercaya menangani proses administrasi jual-beli tanah warga, mengirimkan WA meminta saya datang ke kantor kelurahan Selasa 21 Juni 2022.
Isi lengkapnya, s.b.b: “Pak bisa ga ke Kel saya sudah konsultasi ke kecamatan,” pesan WA Wawan ke HP saya. Lalu saya jawab, “Ya pak 15 menit ya, mks.”
Setelah bertemu di ruang kerja Kasi Tapem, Wawan didampingi Mustafa Kamal, Kasi Tapem Kelurahan Suksari, menerangkan kepada saya bahwa telah ada kejelasan tahapan proses urus tanah saya secara pasti hukum pertanahan.
Ada dua penjelasan, kata Wawan yang diiyakan Kasi Tapem, soal proses jual-beli tanah saya.
Pertama, berkas kwitansi pembayaran tanah dan Surat Pernyataan Jual-beli Tanah, Penyerahan Surat Ipeda dan fotokopi penjual, sudah bisa mewakili kesahan jual-beli tanah. Kedua, untuk legalitas secara hukum diperlukan pembuatan 6 jenis surat sebagai langkah awal proses Akta Jual Beli (AJB), yang selanjutnya bisa dipakai membuat sertifikat tanah di BPN.
“Mantap…” batin saya gembira. Maka, dengan senyam-senyum bak iklan pasta gigi, saya pun mendengarkan secara seksama dan mencatatnya di notes HP, jenis surat yang akan dibuat dan nantinya ditandatangani pembeli dan ahli waris disebabkan pribadi penjual sudah meninggal dunia dengan meninggalkan 6 putra-putri.
Terinci akan dibuatkan surat-surat, s.b.b: (1) Surat Permohonan Pembuatan Ahli Waris; (2) Surat Pernyataan Bersama Ahli Waris; (3) Surat Saksi Berhubungan Keluarga; (4) Surat Silsilah Keluarga; (5) Surat Pernyataan Waris; (6) Surat Kuasa Ahli Waris.
“Tenang pak, semua surat itu akan dibuatkan…” kata Wawan dan senyuman saya semakin lebar, Asyik. Selanjutnya, kata dia terlihat santai, surat-surat itu perlu diberi materai dan tolong disediakan. Surat-surat ini akan ditandatangi para ahli waris dan saya, selanjutnya ditandatangani Lurah dan Camat.
“Wah, Alhamdulillah…” batin saya senang. Lalu Wawan meminta saya melengkapi KTP dan KK para ahli waris, termasuk surat kematian dari penjual. Saya yang sebelumnya telah meminta fotokopi KTP dan KK para ahli waris serta surat kematian penjual, tentu saja langsung menjawab, “Siap!”
Selanjutnya kami bersepakat, berkas-berkas berupa dokumen foto-foto KTP, KK dan surat kematian yang tersimpan di HP saya akan di-WA ke HP Wawan, yang disetujui Wawan. “Iya di WA aja.”
Lalu, Wawan menerangkan surat-surat itu akan secepatnya dibuat. Bila sudah selesai akan segera dibertahukan kepada saya. Lalu kami pun menyelesaikan pertemuan dengan bersemangat. “Hoyyya…” batin saya.
Sampai artikel ini ditulis, Kamis 23 Juni 2022 atau 3 hari setelahnya, saya masih menunggu pemberitahuan dari Wawan tentang penyelesaian 6 jenis surat yang akan dibuatkan pihak Kelurahan Sukasari.
Saya membatin, “kayaknya memang membutuhkan waktu pembuatannya karena kan kudu teliti.”
Hahaha, saya senang memikirkan hasil positif yang akan saya dapat dengan usaha pembuatan Ipeda menjadi Sertifikat Hak Milik Tanah yang saya beli 14 tahun lalu, tepatnya ditahun 2008.
“Wong sabar mesti kelakon…” saya mengutip penggalan lirik lagu “Sakit Rindu” duet Happy Asmara-Denny Chaknan. [chairul djamal]