Probenteng.com

Media Online Tangerang dan Sekitarnya

Lika-liku Urus Sertifikat Tanah di Kota Tangerang

SAYA BERSYUKUR URUSAN TAK RIBET… (Seri 4)

SEBAGAI warga yang awam mengurus surat tanah dari status Ipeda (Iuran Pembangunan Daerah) ke Sertifikat Hak Milik (SHM),
Sohibul dan Iwan

SEBAGAI warga yang awam mengurus surat tanah dari status Ipeda (Iuran Pembangunan Daerah) ke Sertifikat Hak Milik (SHM), saya harus seringkali bersyukur kepada Allah SWT karena saya mendapati proses tahapan awal yang saya harus urus berlangsung lancar dan tak terlalu sulit.

Tahap awal ini, sesuai arah pihak Kelurahan Sukasari ditulis artikel terdahulu dalam serial ini, mengharuskan saya membuat terlebih dahulu 6 jenis surat keterangan.

Terinci: (1) Surat Permohonan Tanda-tangan Mengenai Domisili Terakhir Almarhum dan atau Almarhumah; (2) Surat Kuasa Waris; (3) Surat Pernyataan Waris; (4) Bagan Silsilah Keluarga Almarhumah atau Almarhum; (5) Surat Pernyataan 2 Orang Saksi; (6) Surat Pernyataan Bersama Para Ahli Waris.

“Alhamdulillah kurang dalam waktu sepekan semua surat ini sudah selesai ditandatangani semua pihak…” batinku bersyukur. Padahal ke-6 jenis surat ini membutuhkan tandatangan 6 ahli waris yang berbeda-beda lokasi rumah, ketua RT dan ketua RW tempat tinggal almarhumah pemilik tanah, lurah setempat, dan camat setempat.

Akhirnya, saya dengan gaya lucu bersungut sendiri, “ini disisipi rasa males-malesan, hehehe.”

Harap diketahui, saya membeli tanah milik seseorang yang telah meninggal dunia 4 tahun lalu, terjadi pada tahun 2008. Saya sebagai jurnalis, di waktu itu memang terkategori relatif sibuk dan uang pun “tongpes” sudah untuk membeli tanah, jadi ya tidak sempat urus peralihan hak tanah Ipeda-nya.

Hehehe, sikap inipun kata wartawan senior teman saya, “itu kebiasaan wartawan yang suka menggampangkan urusan sendiri, sebaliknya urusan orang diopenin.” Batinku, “kayaknya sih omongan benar juga, hahaha.”

Eit, entar kepanjangan, maka saya balik lagi ke cerita urusan 6 surat di atas. Namanya, jurnalis yang seringkali keluar-masuk kantor-kantor pemerintahan dari kelurahan sampai kantor walikota, berteman dengan RT-RW dan elemen masyarakat, ternyata banyak juga teman saya di lapangan dalam mengurus surat-surat ini.

Pertama, orang tertua dari keluarga almarhum pemilik tanah relatif kenal baik dengan saya, maka dia menawarkan diri membantu mengedarkan permohonan tandatangan adik-adiknya, ketika saya hubungi. “Dah santai aja, biar saya yang ngider ke adik-adik minta tandatangan, sekalian RT-RW.”

“Alhamdulillah…” batin saya bersyukur. Padahal komunikasi itu baru lewat WA Call doang. Malah sebelumnya, dalam 2 hari, dia yang saya hubungi per WA Call WA Chatt, juga sudah mengirim foto KTP dan KK 6 ahli waris, serta 2 Akta Kematian Ayah-ibunya, sebagai persyaratan membuat 6 jenis itu.

“Nanti untuk meminta tandatangan lurah dan camat datang sendiri aja ke kelurahan” katanya saat bertatap muka kali pertama di rumah saya pada Sabtu 25 Juni 2022. Lalu dia tuturkan kalau dia akan secepatnya menjalankan bantuannya dan dijanjikan Senin 27 Juni 2022 sudah selesai.

Setelah berbincang-bincang santai ngalor-ngidul, dia pun pamitan. Tentu, sebagai pernyataan terima-kasih kepada para ahliwaris saya bekali sekedar dana capai-lelah tandatangan dan mengedarkan list tandatangan. Sesuai janjinya, Senin pagi surat-surat yang butuh tandatangan ahli waris sampai RT-RW telah selesai dan diserahkan kepada saya di rumah.

Setelah itu, saya pelajari lagi berkas yang sudah ditandatangani, sekaligus “searching” google langkah-langkah lanjutan yang akan memudahkan. Mantap dengan berkas yang ada, saya numpak mostor ke kantor kelurahan tempat tinggal almarhumah pemilik tanah.

Ternyata pula di kantor Kelurahan Buaran Indah masih dalam wilayah Administratif Kecamatan Tangerang, saya pun mendapatkan kemudahan. Di kantor ini, ternyata ada seorang kepala seksinya adalah teman sekampung saya di Babakan Perintis. Namanya Sohibul Zuhri.

Jadilah kami ngalor-ngidul dengan terapan praktik S-3 (Senyum, Salam, Sapa ala layanan kesehatan BPJS di RS-RS rujukan). Lalu urusan saya pun dibantunya, jadilah mudah. Tanda-tangan Lurah Buaran Indah, Safilah, beres. Setelah pamitan, saya langsung menuju Kantor Kecamatan Tangerang untuk meminta tandatangan Camat Tangerang. Nah, di sini pun saya ketemu staf administrasi kecamatan yang ramah yang saya kenal, namanya Iwan. Setelah tanya urusan dan diskusi, lalu dia meminta saya meninggal berkas yang akan ditandatangani camat.

“Besok Insya Allah beres,” kata Iwan. Esoknya, berkas sudah ditandatangani camat. “Alhamdulillah…” kembali puji syukur kepada-Nya saya panjatkan. [chairul djamal]

 

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *