Pemkot Tangerang Percepat Sertifikasi 2.250 Aset Daerah
TANGERANG [ProBENTENG] – Pemerintah Kota Tangerang memperkuat pengelolaan aset daerah melalui percepatan sertifikasi massal, dengan capaian 2.250 bidang aset yang telah memiliki kepastian hukum.
Langkah strategis ini menjadikan Pemkot Tangerang sebagai pemerintah daerah dengan jumlah sertifikasi aset terbanyak se-Indonesia, yang diakui melalui penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2023.
Walikota Tangerang H. Sachrudin menegaskan, “Sertifikasi aset bukan sekadar administratif, tetapi bukti komitmen pemerintahan yang transparan dan akuntabel.” Hal ini disampaikannya dalam Sosialisasi Perda tentang Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di Hotel D’Prima Cipondoh, Kamis (27/11/2025).
Dari 211 pengembang yang beroperasi, 68 di antaranya telah menyelesaikan penyerahan PSU, sementara 53 pengembang lainnya menyerahkan secara parsial. Seluruh PSU yang diserahkan telah tercatat sebagai aset resmi pemkot.
Percepatan sertifikasi ini merupakan tindaklanjut rekomendasi Tim Pencegahan KPK yang melakukan asistensi tahunan. “Setiap tahun KPK memantau penataan aset kami. Sertifikasi ini wujud komitmen kami melindungi aset pemerintah untuk kepentingan masyarakat,” tegas Sachrudin.
Dengan legalitas yang kuat, PSU dapat segera diintegrasikan dalam perencanaan pembangunan kota, mulai dari peningkatan infrastruktur lingkungan hingga revitalisasi sarana publik. Sachrudin mengimbau pengembang yang belum menyerahkan PSU untuk segera memenuhi kewajiban, guna mempercepat pembangunan dan meningkatkan layanan publik di Kota Tangerang.
Melalui langkah sistematis ini, Pemkot Tangerang memastikan seluruh aset daerah terlindungi secara hukum dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat. [ron]
![]()

