Probenteng.com

Media Online Tangerang dan Sekitarnya

Rugikan Negara Rp 4,9 M, Kejari Kota Tangerang Tetapkan Mantan Dirut APK Tersangka Korupsi

Rugikan Negara Rp 4,9 M, Kejari Kota Tangerang Tetapkan Mantan Dirut APK Tersangka Korupsi

TANGERANG [ProBENTENG] – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menetapkan mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura Kargo (APK) berinisial GM sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kerja sama pengoperasian pesawat udara tahun 2022 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,94 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Pradhana Probo Setyarjo, melalui Kasi Intelijen Fardana Kusumah, menyatakan bahwa penetapan GM dilakukan penyidik pada Kamis (22/10/2026) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-6608/M.6.1.11/Fd.2/10/2026. Dengan penetapan tersebut, penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, sementara dua tersangka lainnya telah lebih dahulu ditetapkan dan ditahan.

Kasi Pidsus Kejari Kota Tangerang, Januar Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa perkara bermula pada 2021 ketika PT Angkasa Pura Kargo menetapkan lini bisnis baru berupa peningkatan layanan charter pesawat kargo yang kemudian dimasukkan ke dalam RKAP Tahun Anggaran 2022. PT APK menjalin kerja sama dengan PT WSU dalam pengoperasian pesawat Boeing 737-300 untuk layanan kargo charter.

Namun, penyidik menemukan bahwa PT WSU belum memiliki sertifikasi yang dipersyaratkan untuk mengoperasikan pesawat tersebut. Selain itu, pesawat yang direncanakan didatangkan dari Dubai tidak pernah tiba di Indonesia sehingga pengoperasian tidak terlaksana. Meski demikian, PT APK tetap melakukan pembayaran kepada PT WSU.

“Peran tersangka GM antara lain mengetahui bahwa PT WSU belum memiliki sertifikasi, namun kerja sama tetap dilanjutkan. Dalam pelaksanaan pekerjaan, yang bersangkutan juga mengetahui bahwa pesawat belum tiba di Indonesia, tetapi pembayaran tetap dilakukan,” tegas Januar.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 4.941.030.000 atau sekitar Rp 4,94 miliar. Penyidik Kejari Kota Tangerang masih terus mendalami perkara ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang bertanggung jawab. [ron]

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *