Probenteng.com

Media Online Tangerang dan Sekitarnya

Tegakan Hukum & Perlindungan Pers, PWI- Kejati Banten Teken MoU

SERANG [ProBENTENG] – Meningkatkan sinergitas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Banten, kedua lembaga ini menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) bidang hukum dan komunikasi.

Acara digelar di Aula Kejati Banten pada Kamis (20/1/2022) menampilkan Kejati dan Ketua PWI Banten menandatangani MoU tersebut disaksikan jajaran Kejati dan pengurus PWI secara langsung dan zoom meetings.

Baca Juga: SERATUS LANSIA BABAKAN LEGA BISA IKUTI VAKSINASI BOOSTER

MoU ini mencakup koordinasi, komunikasi, dan konsultasi dalam mendukung bidang penegakan hukum dan perlindungan kemerdekan pers, serta pemberian keterangan ahli dari Dewan Pers dan peningkatan SDM melalui pendidikan dan pelatihan.

Nota kesepakatan ini juga memuat tentang kerjasama peningkatan kesadaran hukum masyarakat dan sosialisasi terkait penerapan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, UU No 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Negara Republik Indonesia, dan UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Serta Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) atau Media Center PWI pada Kejaksaan Negeri di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Banten.

Baca Juga: BANGUN SARANA UTILITAS, MINIMALISIR SEMRAWUT GALIAN

Terakhir MoU ini juga mencakup kerjasama desiminasi dan publikasi informasi antarkedua belah pihak.
Pada acara ini, Ketua PWI Banten, Rian Nopandra, secara simbolis memberikan penghargaan PWI kepada Kejati Banten, Reda Manthovani atas keterbukaan informasi publik kepada insan pers di Provinsi Banten. Secara resmi penghargaan ini akan diserahkan pada puncak peringatan Hari Pers Nasional 2022 tingkat Provinsi Banten di bulan Pebruari.

Kejati Banten Reda Manthovani dalam sambutannya, mengatakan MoU ini merupakan bentuk komitmen sinergits antara Kejati Banten dengan PWI Banten. “MoU ini momentum bersejarah bagi Kejati Banten dengan PWI Banten karena untuk yang pertama kalinya.”

“PWI wadah wartawan-wartawan professional, keberadaannya diakui oleh Dewan Pers karena bagian dari konstituennya. Jika ada wartawan yang macam-macam melanggar Kode Etik Jurnalistik bisa dilaporkan melalui PWI ini, begitupun dengan kami, jika ada jaksa yang nakal laporkan,” imbuh Reda.

Baca Juga: ANGGOTA DPRD APRESIASI BAKSOS PAGUYUBAN MEIZHOU INDONESIA

Kejati Banten pun menutup sambutan dengan pantun. “Ke Pasar Riau beli tas, tas dibeli untuk pak minten, bersama pers yang berkualitas, kita mengawal untuk Banten,” ucap Reda yang mempunyai background jurnalis ini. [cd]

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *