Pemkot Tangerang Beri Diskon 20% PBB-P2 dan BPHTB Sambut HUT ke-80 RI

TANGERANG [ProBENTENG] – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang memberikan program keringanan pajak berupa diskon untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibhawa, menjelaskan program ini berlaku mulai 1 Agustus hingga 29 Agustus 2025. “Kami memberikan pengurangan sebesar 20 persen untuk PBB-P2 dengan tahun ketetapan pajak mulai 1994 sampai 2012. Begitu juga BPHTB dari program sertifikat pemerintah seperti PRONA, PTSL dan PTKL, mendapatkan diskon 20 persen,” jelas Kiki saat ditemui di ruangan kerjanya, Kamis (31/7/2025).
Selain diskon pajak, Pemkot Tangerang juga memberikan penghapusan denda atau sanksi administrasi selama periode program ini.
Kiki menambahkan, program ini bertujuan mendorong kesadaran masyarakat membayar pajak sekaligus sebagai apresiasi dalam peringatan HUT ke-80 RI. “Kami ingin masyarakat lebih taat membayar pajak. Sampai triwulan III tahun 2025, PBB sudah mencapai Rp 317 miliar atau sekitar 80 persen dari target, sedangkan BPHTB sudah di angka Rp 327 miliar atau 65 persen,” jelasnya.
Dengan adanya program diskon ini, Pemkot optimistis capaian pajak tahun 2025 dapat melebihi target hingga akhir tahun.
Ia juga mengingatkan bahwa batas akhir pembayaran PBB jatuh pada 30 September 2025. “Kami mengimbau masyarakat segera menunaikan kewajibannya. Pembayaran PBB kini bisa dilakukan secara digital melalui 13 platform e-commerce, maupun secara tunai di Indomaret, Alfamart, kantor pos, dan Bank BJB. Diskon langsung terpotong otomatis di sistem,” tutup Kiki. [ron]
![]()
