Polsek Sepatan Bongkar Pengiriman Sabu via Ojol, Pelaku Diamankan
TANGERANG [ProBENTENG] – Unit Reskrim Polsek Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota, mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan modus pengiriman menggunakan jasa ojek online. Seorang pelaku berinisial GS (31) diamankan di Kampung Tanjakan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Selasa (20/1/2026) malam.
Dari tangan pelaku, polisi menyita dua paket sabu dengan berat brutto total 9,51 gram serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi transaksi. Sabu tersebut rencananya akan dikirim ke wilayah Cilincing, Jakarta Utara.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pengemudi ojek online yang mencurigai paket kiriman. Pengiriman sempat dibatalkan dan paket dikembalikan, hingga akhirnya pelaku ditangkap saat mengambil barang tersebut.
“Informasi masyarakat, khususnya pengemudi ojek online, sangat membantu pengungkapan kasus ini,” ujar Kapolres.
Pelaku kini diamankan di Polsek Sepatan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat. Polisi menilai pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan sekitar 95 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
Polres Metro Tangerang Kota mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika melalui call center 110. [ron]
![]()

