Probenteng.com

Media Online Tangerang dan Sekitarnya

Pemkot Tangerang Siap Dorong Investasi Lewat Produk Hukum Daerah yang Adaptif

KENDARI [ProBENTENG] — Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menegaskan komitmennya untuk menjadikan produk hukum daerah sebagai motor penggerak investasi, pembangunan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Hal ini disampaikan oleh Walikota Tangerang, H. Sachrudin, usai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Produk Hukum Daerah Tahun 2025 yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Aula Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Kota Kendari, Selasa (27/8/2025).

Rakornas yang dibuka langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, ini diikuti oleh ratusan kepala daerah, pimpinan DPRD, serta jajaran bagian hukum dari seluruh Indonesia. Forum ini bertujuan menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah dalam pembentukan produk hukum yang efektif, responsif, dan pro-investasi.

Dalam keterangannya, Walikota Sachrudin menjelaskan bahwa Pemkot Tangerang siap menindaklanjuti arahan pemerintah pusat agar setiap kebijakan daerah benar-benar berdampak nyata pada kemudahan berusaha, peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), serta penciptaan lapangan kerja baru.

“Produk hukum daerah tidak hanya sebatas regulasi di atas kertas, tapi harus menjawab kebutuhan masyarakat dan dunia usaha. Kami ingin memastikan bahwa aturan-aturan yang dibuat mampu mendorong kemajuan pembangunan, memperkuat sektor industri, dan membuka seluas-luasnya ruang investasi,” ujar Sachrudin.

Selain mempermudah investasi, Pemkot Tangerang juga memprioritaskan pemberdayaan pelaku UMKM dan industri kreatif. Menurut Sachrudin, keberadaan perda dan peraturan walikota harus menjadi pendorong terciptanya ekosistem usaha yang sehat dan inklusif.

“Kami ingin memberikan kemudahan layanan perizinan dengan sistem yang lebih sederhana, cepat, dan transparan. Prinsipnya, regulasi tidak boleh menjadi penghambat, tapi justru pemicu pertumbuhan ekonomi daerah,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam, menekankan pentingnya harmonisasi antara legislatif dan eksekutif dalam melahirkan produk hukum yang berkualitas. Menurutnya, Rakornas menjadi momentum bagi Pemkot dan DPRD untuk mengevaluasi serta menyempurnakan kebijakan daerah agar sesuai dengan perkembangan ekonomi dan kebutuhan masyarakat.

“DPRD berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam menyusun peraturan yang bisa mendorong pertumbuhan investasi. Karena bagaimanapun, peningkatan investasi akan berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi dan peningkatan PAD Kota Tangerang,” ungkap Rusdi.

Saat ini, Pemkot Tangerang terus memperluas transformasi layanan publik berbasis digital, salah satunya melalui penyederhanaan proses perizinan. Langkah ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha, investor, dan masyarakat.

Tak hanya itu, pemerintah daerah juga tengah memetakan potensi investasi di berbagai sektor strategis, termasuk industri kreatif, teknologi, perdagangan, dan jasa. Melalui regulasi yang tepat, Pemkot berupaya menciptakan iklim usaha yang kondusif dan kompetitif di wilayah Tangerang.

Walikota Sachrudin menegaskan bahwa seluruh kebijakan yang ditempuh Pemkot Tangerang bermuara pada satu tujuan: meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap produk hukum yang dibuat membawa manfaat langsung bagi warga. Dengan investasi yang tumbuh, peluang kerja akan terbuka lebih luas, PAD meningkat, dan pada akhirnya kesejahteraan masyarakat bisa tercapai,” tutupnya.

Dengan komitmen tersebut, Pemkot Tangerang berharap dapat menciptakan iklim investasi yang sehat, tata kelola pemerintahan yang transparan, serta pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. [ron]

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *