Bapenda Kota Tangerang Ingatkan Warga Bayar PBB Sebelum 30 September

TANGERANG [ProBENTENG] – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang kembali mengimbau masyarakat untuk segera melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Senin (15/9/2025).
Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibhawa mengatakan, batas akhir pembayaran ditetapkan pada 30 September 2025. Diharapkan wajib pajak tidak melewati batas waktu jatuh tempo sersebut.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas waktu jatuh tempo,” ujarnya.
Pembayaran PBB-P2 kini semakin mudah karena dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Tangerang LIVE, Tokopedia, Livin, Link Aja, Shopee, Gopay, BJB DIGI, Pospay, Bukalapak, OVO, hingga QRIS.
Selain itu, pembayaran juga bisa dilakukan secara langsung di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang, Bank BJB, Alfamart, Indomaret, dan Pos Indonesia.
Untuk mempermudah pengecekan tagihan, Bapenda menyediakan layanan daring melalui laman resmi pbb.tangerangkota.go.id. Masyarakat cukup memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP) untuk mengetahui detail kewajiban mereka.
Kiki menambahkan, pajak yang dibayarkan masyarakat akan digunakan untuk mendukung pembangunan serta meningkatkan layanan publik di Kota Tangerang.
“Dengan membayar PBB tepat waktu, masyarakat ikut berperan aktif dalam pembangunan daerah dan peningkatan kualitas hidup bersama,” jelasnya.
Bagi warga yang membutuhkan informasi lebih lanjut, Bapenda Kota Tangerang dapat dihubungi melalui nomor 0821-3333-5530 atau akun media sosial resmi @bapenda.tangerangkota. (ADV)