Probenteng.com

Media Online Tangerang dan Sekitarnya

Pemkot Tangerang Tolak Bayar Rp 17 Miliar: Tak Ada Dasar Hukum untuk Klaim Mediator

TANGERANG [ProBENTENG] – Pemerintah Kota Tangerang menegaskan tidak memiliki kewajiban hukum untuk membayar klaim sebesar Rp 17 miliar kepada seorang warga yang mengaku sebagai mediator dalam proses serah terima aset dengan Pemkab Tangerang. Klaim yang beredar di media sosial tersebut dinyatakan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman, menegaskan bahwa seluruh pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara akuntabel dan transparan.

“Segala bentuk pengeluaran keuangan daerah hanya dapat dilakukan melalui mekanisme APBD, yang dibahas bersama DPRD dan diaudit oleh lembaga berwenang,” tegas Herman, Minggu (21/9/2025).

Klaim tersebut bermula dari proses serah terima aset antara Pemkot Tangerang dengan Pemkab Tangerang pada tahun 2020. Seorang mediator mengklaim Pemkot memiliki utang jasa mediasi, namun BPKP telah menyatakan bahwa penagihan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Pemkot Tangerang mengajak masyarakat untuk bijak menyikapi informasi dan memastikan kebenaran sumber sebelum menyebarkannya.Pemerintah berkomitmen menjalankan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan sesuai ketentuan perundang-undangan. [ron]

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *