BPJS Ketenagakerjaan Gencarkan Sosialisasi Jaminan Sosial hingga Masjid di Kota Tangerang

TANGERANG [ProBENTENG] – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cikokol terus menggencarkan sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan hingga ke lingkungan masjid, tempat ibadah, serta RT/RW di wilayah Kota Tangerang.
Langkah ini dilakukan melalui Gerakan Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang menyasar tempat ibadah sebagai pusat literasi masyarakat, khususnya di momentum bulan Ramadan.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Cikokol, Mohamad Irvan, mengatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya perlindungan jaminan sosial, terutama bagi pekerja bukan penerima upah (BPU).
“Masjid, DKM hingga lingkungan RT/RW menjadi ekosistem yang sangat strategis untuk menggaungkan gerakan ini di bulan Ramadan. Kami ingin literasi jaminan sosial semakin meningkat dan akses layanan seperti pendaftaran hingga pembayaran iuran semakin mudah,” ujar Irvan, didampingi Kabid Kepesertaan KSI, Indra Gunawan, saat kegiatan buka puasa bersama di kawasan TangCity Mall, Senin (16/3/2026).
Ia menjelaskan, masih banyak pekerja rentan di lingkungan masyarakat seperti marbot, amil jenazah, petugas kebersihan hingga satpam masjid yang belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial secara optimal.
Bahkan, terdapat kasus di mana peserta hanya terdaftar dalam waktu singkat dan tidak melanjutkan kepesertaan, sehingga saat terjadi risiko, manfaat program belum dapat dirasakan secara maksimal.
“Ini yang ingin kita perbaiki. Kami berkomitmen agar seluruh pengurus dan petugas di lingkungan rumah ibadah bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara berkelanjutan,” jelasnya.
Sebagai bentuk dukungan, BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan program keringanan iuran sebesar 50 persen yang berlaku mulai April hingga Desember 2026. Iuran yang semula Rp16.800 kini menjadi Rp8.400 per bulan dengan manfaat yang tetap sama.
Selain itu, masyarakat juga didorong untuk mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan tambahan iuran sekitar Rp20 ribu per bulan yang bersifat tabungan dan memberikan hasil pengembangan di atas bunga deposito.
Irvan menyebutkan, potensi peserta BPU di Kota Tangerang mencapai sekitar 250 ribu orang, dengan 80 ribu di antaranya merupakan pekerja rentan yang diharapkan dapat segera terlindungi melalui program ini.
Menariknya, program ini juga diperkuat dengan adanya fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan bahwa iuran jaminan sosial dapat dikategorikan sebagai infak atau sedekah. Dengan demikian, DKM masjid dapat memanfaatkan dana untuk mendaftarkan para pengurusnya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Selain melalui masjid, skema pembiayaan juga dapat didukung melalui program CSR perusahaan maupun partisipasi lingkungan RT/RW. Jika pengurus RT dan RW telah terdaftar, maka perlindungan dapat diperluas kepada petugas keamanan dan kebersihan di lingkungannya.
“Risiko kecelakaan kerja bisa terjadi kapan saja. Dengan perlindungan ini, peserta akan mendapatkan manfaat jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, hingga beasiswa bagi anak dari tingkat TK sampai perguruan tinggi,” paparnya.
Melalui gerakan ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap seluruh masyarakat Kota Tangerang, khususnya pekerja rentan, dapat merasakan perlindungan sosial secara menyeluruh.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terlindungi. Karena manfaatnya sangat besar, terutama bagi keluarga yang ditinggalkan agar tetap bisa melanjutkan kehidupan tanpa beban,” tutup Irvan. [ron]
![]()
