Probenteng.com

Media Online Tangerang dan Sekitarnya

Pemkot Tangerang Dorong UMKM Naik Kelas, Maryono: Legalitas Usaha Kunci Utama

Pemkot Tangerang Dorong UMKM Naik Kelas, Maryono: Legalitas Usaha Kunci Utama

TANGERANG [ProBENTENG] – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus memperkuat upaya mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar semakin berkembang dan berdaya saing. Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), berbagai kemudahan perizinan dan dukungan legalitas usaha dihadirkan untuk membantu pelaku usaha tumbuh lebih cepat.

Wakil Walikota Tangerang, Maryono, menekankan bahwa legalitas usaha menjadi kunci penting agar UMKM dapat naik kelas dan menjangkau pasar yang lebih luas. Hal ini disampaikannya saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Perizinan Berusaha bagi pelaku usaha di Kota Tangerang, yang digelar di Ruang Al Amanah, Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Rabu (6/5/2026).

“Pemkot terus memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM, mulai dari pengurusan legalitas hingga pemenuhan standar produk seperti sertifikasi halal dan izin edar BPOM maupun PIRT. Prosesnya sederhana, cepat, selama persyaratan terpenuhi,” ujar Maryono.

Ia juga mengingatkan pentingnya Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai langkah awal dalam pengembangan usaha. Menurutnya, NIB menjadi dasar untuk mengurus sertifikasi lanjutan seperti halal dan SPP-IRT. Maryono pun mengimbau pelaku usaha yang belum memiliki NIB untuk segera mengurusnya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Tangerang, Sugihharto Achmad Bagdja, menjelaskan bahwa kegiatan bimbingan teknis ini bertujuan membantu pelaku UMKM memahami aturan terbaru terkait perizinan usaha, terutama penyempurnaan dari PP Nomor 5 Tahun 2021 menjadi PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Ia menyampaikan bahwa tingkat kepemilikan NIB di Kota Tangerang saat ini sudah sangat tinggi. Dari sekitar 125.000 UMKM, sebanyak 122.636 telah memiliki NIB. Angka ini menunjukkan kesadaran pelaku usaha yang terus meningkat. Masih terdapat sekitar 3.000 UMKM yang belum memiliki NIB, dengan kendala utama anggapan bahwa proses pengurusan izin usaha rumit dan memakan waktu.

“Di lapangan, mereka mengira mengurus NIB itu sulit. Padahal, banyak yang terkendala waktu karena fokus produksi,” kata Sugihharto.

Untuk mengatasi hal tersebut, DPMPTSP melakukan layanan jemput bola dengan mendatangi pasar dan sentra perdagangan pada berbagai momentum kegiatan. Melalui layanan tersebut, pelaku usaha dapat memperoleh NIB hanya dalam waktu sekitar 30 menit. Cukup dengan menunjukkan KTP dan nomor telepon, petugas akan membantu prosesnya. Bahkan, pengurusan dapat dilakukan melalui WhatsApp dan hasilnya dikirim dalam bentuk PDF. Sugihharto menegaskan bahwa pengurusan NIB tidak dipungut biaya alias gratis.

Lebih lanjut, Sugihharto menjelaskan bahwa kepemilikan NIB kini menjadi pintu awal dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko yang terintegrasi melalui Online Single Submission (OSS). Ke depan, pelaku usaha juga diwajibkan melengkapi izin lain seperti Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) dan sertifikasi halal.

“Sekarang tidak cukup hanya NIB. Untuk produk pangan, wajib memiliki SPP-IRT dan sertifikasi halal. Ini penting agar produk memiliki daya saing dan bisa masuk ke ritel modern,” paparnya.

Pemerintah juga menyediakan pendampingan bagi pelaku UMKM dalam memenuhi seluruh persyaratan tersebut. Hal ini penting agar pelaku usaha tidak terkendala dalam pengembangan bisnis, termasuk saat mengakses pembiayaan seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR).

“Kalau tidak dilengkapi, nanti akan menghambat produksi dan pemasaran. Bahkan bisa terkendala saat ingin mengembangkan usaha,” tandasnya.

Melalui berbagai kemudahan dan pendampingan ini, Pemkot Tangerang berharap para pelaku UMKM semakin siap mengembangkan usaha secara legal, meningkatkan kualitas produk, serta mampu bersaing di pasar yang lebih luas. [adv]

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *