Mantan Kades Bonisari Su Ditetapkan Jadi Buronan Kejaksaan
TANGERANG [ProBENTENG] – Kasus mantan Kepala Desa Bonisari, Kecamatan Pakuhaji, Su terus berlanjut. Tersangka dinyatakan masuk dalam buronan nasional Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Nova Elida Saragih melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Deny Marincka, kemarin, mengatakan Su hingga kini tidak ada di rumahnya. “Kita sudah terbitkan surat pencekalan keluar negeri terhadap yang bersangkutan.”
Deny mengungkapkan Su tidak mengindahkan satu pun surat panggilan sebagai tersangka dari penyidik. Bahkan, saat didatangi ke rumah istri pertama dan istri kedua, serta kediaman kedua orangtuanya, Su tidak ada.
Diketahui, Su ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana pengadaan mobil operasional desa. Dia tak datang saat penetapan.
Deny menjelaskan, ada lima tersangka dalam kasus korupsi pengadaan mobil operasional desa. Yakni, SA, Su, M, DM, dan SN. Tersangka SA diduga mengajak empat kepala desa untuk membeli mobil operasional kepada dirinya.
Empat orang kepala desa yang juga sudah ditetapkan tersangka memberikan uang sebesar Rp 789 juta kepada SA untuk pembelian mobil. Namun, uang tersebut tidak diberikan kepada pemilik showroom.
Kejaksaan menetapkan tersangka kasus pengadaan barang dan jasa berupa mobil operasional di empat desa sudah ditetapkan. Para tersangka yakni, mantan Kades Pasir Gintung SN, mantan Kades Gaga M, mantan Kades Buaran Mangga DM dan mantan Kades Bonisari Su, dan SA mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang. [cd]
![]()

