Beri Kemudahan Konsultasi Perizinan, DPMPTSP Kota Tangerang Buka Layanan Sultan
TANGERANG [ProBENTENG] – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang meluncurkan inovasi pelayanan publik terbaru yaitu Konsultasi Online atau disingkat Sultan.
Layanan ini merupakan salah satu upaya DPMPTSP Kota Tangerang terus memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat Kota Tangerang.
Taufik Syahzaeni, Kepala DPMPTSP Kota Tangerang mengatakan Sultan merupakan konsultasi online perizinan dan non perizinan, dimana layanan konsultasi tersebut dapat dilakukan di rumah masing-masing pemohon melalui zoom meeting.
“Ini menjadi langkah pelayanan yang memudahkan, saat ini kita memasuki era transformasi digital dimana pelayanan publik harus dapat mempermudah masyarakat dalam mengurus perizinan,” ungkap Taufik, Selasa (14/3/23).
Layanan konsultasi ini dapat diakses melalui https://mpp.tangerangkota.go.id/, pilih menu konsultasi online pada halaman beranda, pilih jadwal dan layanan yang akan dikonsultasikan, isi data pemohon lengkapi nomor whatsapp dan email aktif, link zoom meeting akan otomatis terkirim melalui nomor whatsapp, pemohon bersiap untuk melakukan konsultasi pada jadwal dan durasi yang ditentukan, petugas melayani konsultasi secara daring kepada pemohon, dan layanan selesai.
Menurut Taufik, layanan konsultasi ini bertujuan untuk memberi pemahaman serta sarana konsultasi para pelaku usaha sebelum mengurus perizinan atau kesulitan dalam proses pengurusan perizinan.
“Jadi, ini memudahkan mereka yang masih bingung terkait apa yang ingin mereka urus. Seperti kelengkapan berkas atau lainnya, bisa ditanyakan lebih dulu sebelum datang ke Mal Pelayanan Publik (MPP), layanan ini sudah bisa digunakan di 2023 ini,” katanya.
Diinformasikan DPMPTSP Kota Tangerang melayani 107 jenis perizinan yang terdiri dari berbagai bidang serta 1 perizinan berusaha. Semuanya dapat terlayani melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) di Gedung DPMPTSP Kota Tangerang, Jl Satria Sudirman.
Pada MPP selain perizinan, terdapat pula 18 instansi lain yang membuka pelayanan semisal layanan perpanjangan SIM, perpanjangan STNK, layanan pertanahan, dan lain-lain.
“Masyarakat yang akan mengurus izin cukup dengan menggunakan ponsel, smartphone, laptop, computer yang dimiliki dimana pun. Petugas akan melayani konsultasi online melalui daring via whatsapp dan zoom meeting dari kantor Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang,” pungkas Taufik. [adv]
![]()

