Probenteng.com

Media Online Tangerang dan Sekitarnya

Bea Cukai Banten Musnahkan 41,2 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp 62,2 Miliar

Bea Cukai Banten Musnahkan 41,2 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp 62,2 Miliar

TANGERANG SELATAN [ProBENTENG] – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten memusnahkan 41.280.402 batang rokok ilegal dan 1.739,1 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), Jumat (21/8/2026).

Barang hasil penindakan tersebut telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN). Total nilainya diperkirakan mencapai Rp 62,27 miliar, dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai sebesar Rp 39,95 miliar.

Barang tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Banten bersama KPPBC Tipe Madya Pabean Merak dan KPPBC Tipe Madya Pabean A Tangerang.

Kepala Kanwil DJBC Banten, Ambang Priyonggo, mengatakan penindakan dilakukan melalui kolaborasi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat.

“Bea Cukai Banten berkomitmen terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum guna mencegah peredaran barang ilegal,” ujar Ambang.

Hingga 15 Agustus 2026, Bea Cukai Banten bersama unit vertikalnya telah melakukan 707 penindakan. Dari operasi tersebut, petugas mengamankan 74,21 juta batang rokok ilegal dan 1.748,85 liter MMEA dengan nilai sekitar Rp143,94 miliar.

Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp72,15 miliar. Selain itu, Bea Cukai Banten telah melakukan sembilan penyidikan, lima di antaranya berstatus P-21.

Pemusnahan dilakukan secara simbolis di Kantor Wilayah Bea Cukai Banten di kawasan Serpong, Kota Tangerang Selatan, kemudian dilanjutkan melalui metode co-processing di PT Solusi Bangun Indonesia, Klapanunggal, Bogor. Metode tersebut menggunakan tanur semen bersuhu tinggi sekitar 1.500–1.800 derajat Celsius untuk memusnahkan barang tanpa menyisakan residu berbahaya.

Bea Cukai juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan dugaan peredaran barang kena cukai ilegal melalui kanal pengaduan resmi Bea Cukai. [ron]

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *