Lapor Lewat 110, Polsek Karawaci Tangkap Terduga Curanmor dalam Dua Jam

TANGERANG [ProBENTENG] – Respons cepat Polsek Karawaci, Polres Metro Tangerang Kota, membuahkan hasil dalam pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Cimone, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Seorang pria berinisial IS alias Mail ditangkap kurang dari dua jam setelah laporan pencurian diterima polisi.
Kasus tersebut bermula dari pencurian sepeda motor milik M. Yasin, warga Karawaci, di Jalan Gatot Subroto, RT 05/RW 01, Kelurahan Cimone, Sabtu (31/10/2026) malam. Korban melaporkan kejadian itu melalui layanan kepolisian 110 sekitar pukul 23.00 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Karawaci yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Riono, S.H., M.H., langsung bergerak melakukan pengecekan tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, serta menelusuri sejumlah petunjuk. Hasil penyelidikan mengarah ke kawasan Jalan Industri, Kelurahan Jatiuwung, Kecamatan Cibodas.
Pada Minggu (1/11/2026) dini hari, petugas berhasil mengamankan IS alias Mail. Dari lokasi penangkapan, polisi turut menemukan dua sepeda motor lainnya sehingga total kendaraan yang diamankan dalam pengembangan kasus ini mencapai tiga unit.
Salah satu kendaraan yang diamankan merupakan Honda Beat berwarna hitam dengan nomor polisi B-3836-CSU. Polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian, di antaranya kunci letter L, anak kunci, dan alat pembuka magnet kontak.
Kapolsek Karawaci Kompol Anggoro Winardi, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut cepat anggota terhadap laporan masyarakat.
“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti. Dari pemeriksaan sementara, yang bersangkutan mengaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak empat kali bersama seorang rekannya yang kini masih dalam pencarian,” ujar Anggoro saat konferensi pers di Mapolsek Karawaci, Senin (2/11/2026).
Berdasarkan pemeriksaan sementara, IS diduga tidak beraksi seorang diri. Polisi masih memburu seorang rekannya berinisial AN yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Polisi juga mendalami keterangan mengenai dugaan penjualan sepeda motor hasil curian ke wilayah Madura melalui rekan pelaku dengan harga sekitar Rp 5 juta per unit. Uang hasil penjualan tersebut diduga dibagi di antara keduanya.
Sementara itu, M. Yasin mengungkapkan rasa terima kasih kepada jajaran Polsek Karawaci atas respons cepat dalam menindaklanjuti laporannya. Ia bersyukur sepeda motor miliknya berhasil ditemukan dan dapat kembali digunakan melalui mekanisme pinjam pakai sambil menunggu proses hukum berjalan.
Anggoro mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, termasuk menggunakan kunci pengaman tambahan. Warga juga diminta segera melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak kejahatan melalui layanan 110.
Saat ini, IS telah diamankan di Polsek Karawaci untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Terduga pelaku disangkakan melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi masih mengembangkan perkara tersebut, termasuk memburu rekan terduga pelaku dan menelusuri asal-usul dua sepeda motor lain yang ditemukan. [ron]
![]()
