Probenteng.com

Media Online Tangerang dan Sekitarnya

Lika-liku Urus Sertifikat Tanah di Kota Tangerang

DAPAT ARAHAN KELURAHAN SUKASARI (Seri 2)

PERNYATAAN maaf, rasanya perlu saya sampaikan kehadirat pembaca karena hampir sepekan ini saya belum menulis kelanjutan serial dari artikel Lika-liku Urus Sertifikat Tanah di Kota Tangerang ini.

Semua karena kesibukan pribadi sehingga belum mengurus konsultasi urus sertifikat tanah dari berstatus Ipeda ke Sertifikat hak Milik (SHM) ke Kantor Kelurahan Sukasari yang masuk administrasi Kecamatan Tangerang, sesuai anjuran Petugas BPN Kota Tangerang.

Namun pagi Senin 20 Juni 2022 ini, setelah senam ringan, ngopi disertai santapan roti gandum isi selai kacang dan merokok, saya segera datang ke Kantor Kelurahan Sukasari di Jl MT Haryono, Kota Tangerang. Alhamdulillah, saya bertemu Adi Pratama, Lurah Sukasari, yang tengah duduk ngopi pagi di saung kelurahan yang ada di halaman kantor kelurahan.

Setelah basa-basi, saya mengutarakan maksud kedatangan saya yang didengarkan dengan baik oleh Pak Lurah. Setelahnya, lurah angkat omongan, “iya, nanti saya kasih tau Kasi Tapem dan staf khusus itu untuk siap memberi arahan sesuai aturan kepada abang…”

Diakuinya kedua petugas kelurahan itu, pagi hari ini, sedang dalam tugas luar. “Nanti siang kembali lagi, entar saya perintahkan staf saya membantu abang,” kata Adi.

Siangnya, selepas Zuhur, saya datang kembali dan diterima Mustafa Kamal, Kasi Tata Pemerintahan (Tapem) Kelurahan Sukasari di ruang kerjanya. Dia pun segera menelepon Wawan, staf yang biasa mengurus seputar persoalan jual-beli tanah warga. “Alhamdulillah…” saya membatin karena tak terlalu lama Wawan pun datang.

KONSULTASI ATURAN
Lalu, wawan diiyakan Mustafa Kamal meminta waktu untuk memastikan aturan yang benar dari tata-cara jual-beli tanah dari seseorang kepada saya yang telah terjadi di tahun 2008. Warga penjual tanah sendiri memang sudah 4 tahun lalu meninggal dunia dengan meninggalkan 6 putra-putri.
Kemudian, petugas kelurahan itu meminta bundel berkas surat pernyataan jual-beli tanah, kwitansi pembayaran, bukti setoran PBB 4 tahun terakhir, fotokopi KTP pembeli dan penjual, dan fotokopi Ipeda.

“Mudah-mudahan berkas yang ada sudah cukup…” kata Wawan dengan asumsi Surat Pernyataan Jual-beli Tanah dan Kwitansi Pembayaran sudah bisa dianggap sah sebagai alat pengalihan hak atas tanah secara pribadi, orang per orang. Tetapi untuk pastinya, kata dia, dia perlu konsultasi dahulu dengan Staf PPAT Kecamatan Tangerang.

Wawan pun menyarankan agar saya bersabar dan bisa pulang dahulu ke rumah, selanjutnya bila sudah ada kepastiannya maka saya akan diteleponnya. Saya dan Wawan saling bertukar nomor HP. “Jreng…” lumayanlah batinku, hehehe…

PERSIAPKAN DANA
Dalam obrolan ngalor-ngidul saya dengan 2 petugas kelurahan itu, ada beberapa pembiyaan yang harus dikeluarkan dalam proses AJB dan pensertifikatan tanah.

Di antaranya pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan). BPHTB dibayarkan sesuai dengan luas tanah yang dimohonkan seperti yang tercantum dalam Surat Ukur dan besarannya tergantung dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan luas tanah.

Lalu, sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No 33 Tahun 2021 tentang Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah. Pada Pasal 1 disebutkan bahwa uang jasa PPAT terkait pembuatan akta tidak boleh melebihi 1 persen dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta. Itupun sudah termasuk honorarium saksi dalam pembuatan akta.

Dalam Pasal 2 tertulis bahwa PPAT wajib memberikan jasa pembuatan akta tanpa memungut biaya kepada orang yang tidak mampu. Tentunya dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.

Dalam Pasal 3, apabila PPAT memungut uang jasa melebihi ketentuan-ketentuan di atas, maka akan dikenakan sanksi pelanggaran ringan berupa pemberhentian sementara paling lama 6 bulan. Lalu ditegaskan pula jika PPAT memungut uang jasa kepada seseorang yang tidak mampu, maka akan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis. Nah Lu! [chairul djamal]

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *