Tiket Palsu Bongkar Dugaan Jaringan Judi Online Internasional, Imigrasi Tangerang Amankan 5 WNA
TANGERANG [ProBENTENG] – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mengamankan lima warga negara asing (WNA) yang diduga memalsukan persyaratan perpanjangan izin tinggal dan terlibat jaringan perjudian online internasional.
Pengungkapan bermula ketika lima WNA tersebut mengajukan permohonan perpanjangan Visa on Arrival (VoA) melalui aplikasi Molina pada 29 Agustus 2026.
Kakanwil Ditjen Imigrasi Banten, Barron Ichsan, mengatakan petugas mencurigai salah satu dokumen persyaratan yang dilampirkan, yakni tiket perjalanan kembali ke negara asal.
“Petugas kemudian melakukan verifikasi dengan pihak maskapai. Dari hasil koordinasi diketahui tiket yang dilampirkan tersebut palsu, dengan menggunakan nama orang lain yang kemudian diubah,” ujar Barron dalam konferensi pers di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Rabu (9/9/2026).
Setelah menemukan indikasi tersebut, petugas mengirimkan notifikasi kepada kelima WNA untuk datang ke Kantor Imigrasi Tangerang dan memberikan klarifikasi.
Kelima WNA kemudian menjalani pemeriksaan dan pendalaman. Mereka terdiri dari tiga warga negara Vietnam berinisial LVT, BVD dan DIH serta dua warga negara Tiongkok berinisial WH dan ZL.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah kejanggalan. Tiga WNA asal Vietnam diketahui memiliki rekam perjalanan ke Kamboja, sementara keterangan yang disampaikan saat pemeriksaan dinilai berbelit-belit.
Petugas kemudian melakukan pendalaman dengan mendatangi tempat tinggal mereka di sebuah apartemen di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan satu unit komputer, laptop dan sejumlah barang lainnya. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, perangkat tersebut diduga digunakan untuk aktivitas ilegal.
“Setelah diperiksa lebih lanjut, ternyata mereka telah melakukan kegiatan tersebut selama kurang lebih satu bulan,” kata Barron.
Hasil pendalaman mengarah pada dugaan aktivitas perjudian online yang menyasar masyarakat di Vietnam dengan menggunakan mata uang Dong.
Dari pemeriksaan, kelima WNA tersebut mengaku bekerja untuk seorang WNA asal Tiongkok berinisial B.
Tiga WNA asal Vietnam mengaku memperoleh upah sekitar 20 juta Dong. Sementara dua WNA asal Tiongkok disebut berperan sebagai koordinator dan mengaku belum mendapatkan keuntungan.
Meski demikian, aktivitas tersebut diduga menghasilkan keuntungan puluhan juta Dong setiap harinya.
Selain lima WNA yang telah diamankan, terdapat dua WNA asal Vietnam berinisial SHP dan VHT yang masih dalam perjalanan. Dengan demikian, total terdapat tujuh WNA yang diamankan dalam rangkaian penanganan kasus tersebut.
Barron mengatakan lima WNA yang telah diamankan diduga melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Atas pelanggaran tersebut, mereka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200 juta.
“Imigrasi kemudian akan berkoordinasi dengan Kedutaan Vietnam dan Tiongkok,” katanya.
Selanjutnya, Imigrasi akan melakukan pemeriksaan secara intensif untuk menentukan langkah hukum terhadap para WNA tersebut. Penanganan dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan apabila ditemukan unsur pidana yang memenuhi ketentuan.
Selain proses hukum, tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi juga menjadi salah satu opsi yang dapat ditempuh sesuai hasil pemeriksaan.
Barron mengapresiasi jajaran Kantor Imigrasi Tangerang yang telah melakukan pengawasan dan pendalaman hingga menemukan dugaan aktivitas ilegal tersebut.
Ia berharap kinerja pengawasan keimigrasian, khususnya terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di wilayah Tangerang dan Banten, dapat terus ditingkatkan. [ron]
![]()

