100 Pasang Nikah Massal: “Soalnya, Dulu Mah Gak Pake Surat Kawin”

TANGERANG [ProBENTENG] – Sedikitnya 100 pasang suami-isteri mengikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu (Nikah Massal, red) yang diselenggarakan P2A (Perlindungan Perempuan dan Anak) DP3AP2KB Kota Tangerang di Gedung MUI Kota Tangerang, Jumat (21/2/2020).
Suasana sidang pun penuh dengan tawa-ria dari 100 pasangan yang mengikuti acara dan disaksikan 200 saksi dan para pendamping yang datang dari 13 kecamatan se-Kota Tangerang.
“Tujuan isbat ini adalah untuk membantu memudahkan pencatatan dokumen nikah bagi belum memiliki surat bukti nikah sehingga nantinya anak cucu mereka akan mudah mengurus dokumen negara,” kata dr Karta, Ketua Panitia Acara Sidang Isbat Nikah.
Sementara peserta nikah memang merasa senang dengan acara ini. “Dulu mah gak pake surat kawin saat nikah…” kata Ny Hudriyah yang telah menikah tahun 1971 dan datang bersama anak dan cicitnya.
Namun, tambahnya, bila memang untuk kemudahan pengadministrasian anak, cucu, dan cicitnya nantinya, ya dia sepakat untuk mengikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu.
Pada acara ini, DP3AP2KB pun menerbitkan buku nikah bagi 100 pasangan itu dengan bekerjasama Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang. [cd]