Probenteng.com

Media Online Tangerang dan Sekitarnya

16 Parpol Daftarkan Caleg ke KPU Kota Tangerang

Parpol mendaftarkan dan menyerahkan berkas caleg ke KPU Kota Tangerang. [imron]
TANGERANG [ProBENTENG] – Sebanyak 16 partai politik (parpol) di Kota Tangerang telah mendaftarkan calon anggota legislatif (caleg)-nya kepada KPU Kota Tangerang untuk mengikuti Pemilu Legislatif 2019 mendatang.

Sanusi, Ketua KPU Kota Tangerang, Rabu (18/7/2018) mengatakan sejak dibukanya pendaftaran tanggal 4 Juli sampai 17 Juli 2018, 16 parpol yang ada di Kota Tangerang ini mendaftarkan semua bakal calegnya. “Yang pertama adalah PKS berlanjut hingga di hari terakhir Partai Berkarya.”

Dikatakan untuk jumlah data caleg yang mendaftar masih dalam proses penghimpunan. Sementara jumlah maksimal caleg yang bisa didaftarkan adalah 800 caleg dari 16 parpol dengan masing-masing parpol 50 caleg. “Ada juga partai yang tidak memanfaatkan 100 persen jumlah kursi, jadi kemungkinan tidak sampai 800 caleg jumlahnya,” katanya.

Dalam proses pendaftaran, sejumlah parpol tersebut menyerahkan sejumlah berkas yang dibutuhkan untuk pencalegan. Berkas yang telah diterima KPU tersebut selanjutnya akan diteliti dan diverifikasi kelengkapannya. Jika ditemukan adanya kekurangan, berkas tersebut akan dikembalikan ke partai politik untuk dilakukan perbaikan atau dilengkapi jika terdapat kekurangan.

“Kemudian tanggal 19 sampai 21 Juli, kita akan sampaikan ke parpol apa saja yang perlu diperbaiki dan mana saja parpol yang sudah lengkap tapi kemungkinan harus perbaikan semua,” imbuh Sanusi.

Kemudian, sesuai dengan tahapan, parpol diberikan waktu selama 10 hari untuk melakukan perbaikan berkas tersebut sebelum kembali diserahkan ke KPU Kota Tangerang.

“Kita masih buka peluang mulai tanggal 22 sampai 31 Juli untuk melakukan kelengkapan perbaikan syarat bakal calon,” pungkasnya. [imron]

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *