Probenteng.com

Media Online Tangerang dan Sekitarnya

Gadai Tanah Secara Ilegal, BTN Kebon Jeruk Diminta Tunda Pelelangan

JAKARTA [ProBENTENG] – Terkait penggadaian sertifikat tanah di Kota Tangerang secara ilegal oleh orang tak dikenal ke BTN Cabang Kebon Jeruk, 3 ahli waris pemilik tanah atas nama Sertifikat Ny Hamdanah mendesak BTN untuk menunda pelelangan tanah yang pembayaran hutangnya tak beres.

Para ahli waris terdiri Meitya, Haerunissa, dan Kiki didampingi seorang pamannya telah mendatangi Kantor BTN Kebon Jeruk, Jakarta Barat, di Jl Anggrek No 1, Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Senin 4 Agustus 2025.

Mereka diterima Eno, Staf BTN Cabang Kebon Jeruk, di lantai IV Gedung BTN. Eno ramah menerima rombongan, tetapi tak bisa menjawab permintaan ahli waris dengan alasan atasannya yang bisa menjawabnya. “Saat ini, atasan saya sedang tugas luar…” katanya.

Namun dia menyatakan siap menampung permintaan para ahli waris dan akan menyampaikannya kepada atasannya nanti. Lalu, para ahli waris pun secara bergantian menyampaikan persoalan penggadaian ilegal tanah di Jl Jambu No 25, RT 03/RW 01, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

PENGGADAIAN ILEGAL

Ihwal persoalan ini muncul, ketika para ahli waris mendapat kabar bahwa tanah waris dengan sertifikat No 10.21.01.02.1.02829 itu dipasangi spanduk DILELANG oleh BTN Cabang Kebon Jeruk. Alasannya sesuai spanduk adalah “Tanah dan Bangunan Ini Merupakan Jaminan Kredit Macet di BTN.”

Kagetlah para ahli waris dan berkompromi untuk meminta pihak BTN menangguhkan pelelangan. Sebab itu, pada Senin 4 Agustus, mereka pun mendatangi Kantor BTN Cabang Kebon Jeruk.

Lalu, para ahli waris menyatakan siap melunasi tunggakan hutang dari penggadaian tanah secara ilegal itu. Tentunya, para ahli waris harus mengetahui dahulu berapa nilai hutang dari penggadaian ilegal tanah yang disebut-sebut dilakukan AT, konon warga Batuceper, Kota Tangerang.

Namun, Staf BTN bernama Eno hanya menyatakan akan menampung terlebih dahulu permintaan para ahli waris. Nanti, katanya, seizin atasannya yang disebutkan Pak Arif akan disampaikan kepada para ahli waris. Kata dia, tunggulah kabar dari BTN Kebon Jeruk. Namun, sampai beberapa hari setelahnya tak ada kabar pasti dari BTN.

SIAP PERKARAKAN

Melihat perkembangan kurang pasti, pihak ahli waris berkompromi akan meminta bantuan dari pengacara untuk mengurus persoalan ini. Sebab, mana bisa orang tak dikenal dan hanya berhubungan dengan satu ahli waris, bisa menggadaikan sertifikat tanah ke BTN untuk memperkaya dirinya.

Isu berkembang dari para tetangga di lokasi tanah dilelang, peristiwa bisa terjadi diduga kuat melibatkan Orang Dalam (Ordal) dari pihak bank. Tetapi, para ahli waris mencoba tak menanggapinya dan tetap berencana siap meminta bantuan pengacara saja untuk mengurus persoalan sampai jelas. [cd]

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *