Rusdi Alam Pastikan Revisi Perda 7 & 8 Kota Tangerang Tidak Akan Melegalkan Zonasi Hiburan
TANGERANG [ProBENTENG] – Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam, secara tegas membantah adanya wacana pembahasan zonasi prostitusi atau pelonggaran peredaran minuman beralkohol (miras) dalam revisi dua peraturan daerah.
Klarifikasi ini disampaikan menanggapi ramainya perbincangan publik pasca masuknya usulan revisi Perda Nomor 7 dan 8 Tahun 2005 ke dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2026.
“Prinsip kami di DPRD jelas, setiap revisi perda orientasinya adalah perbaikan dan penyempurnaan, bukan dalam konteks pelonggaran aturan,” tegas Rusdi, Sabtu (17/1/2026). Ia menegaskan, isu zonasi hiburan tidak pernah menjadi bagian dari agenda legislatif tahun ini.
Rusdi menjelaskan, proses pembahasan revisi kedua perda tersebut bahkan belum dimulai karena draf resmi dari pihak pengusul, Satpol PP Kota Tangerang, belum diterima. Tujuan revisi, menurutnya, adalah menyesuaikan regulasi dengan dinamika zaman.
“DPRD bersama Pemkot Tangerang berkomitmen menjaga ketertiban sosial melalui penguatan regulasi yang relevan dengan perkembangan zaman,” ujarnya. Hal ini mencakup pengaturan aktivitas transaksi berbasis digital yang belum diatur dalam perda lama.
Sebagai bentuk kehati-hatian, Rusdi menegaskan bahwa DPRD tidak akan mengesahkan regulasi yang berpotensi menimbulkan dampak sosial negatif. Untuk memastikan kepentingan masyarakat, proses revisi akan melibatkan berbagai unsur.
“Kami akan melibatkan berbagai unsur masyarakat, mulai dari tokoh agama, akademisi, tokoh masyarakat, hingga pelaku usaha, melalui mekanisme konsultasi publik,” pungkas Rusdi.
Dengan pernyataan ini, DPRD Kota Tangerang berupaya meredam keresahan publik sekaligus menegaskan komitmennya untuk hanya memproduksi regulasi yang melindungi nilai-nilai sosial dan moral masyarakat. [ron]
![]()

