Hakordia 2025: Kejari Kota Tangerang Bongkar Skandal BUMN, Selamatkan Miliaran Rupiah dari Tangan Koruptor
TANGERANG [ProBENTENG] – Momentum Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 menjadi panggung pembuktian bagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang. Di bawah komando Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muhammad Amin, Korps Adhyaksa ini tidak hanya memenjarakan fisik para koruptor, tetapi juga berhasil memulihkan kerugian negara hingga miliaran rupiah dari serangkaian kasus “kakap” yang melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perbankan.
Berdasarkan Laporan Capaian Kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus Tahun 2025 yang disampaikan dalam konferensi pers di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Selasa (9/12/2025), fokus penegakan hukum tahun ini menitikberatkan pada modus pekerjaan fiktif dan penyalahgunaan kredit.
Pemulihan Aset: Memiskinkan Koruptor
Kejari Kota Tangerang mencatatkan prestasi gemilang dalam aspek asset recovery atau pemulihan aset. Tidak sekadar menghukum badan, kejaksaan berhasil memaksa terpidana mengembalikan uang rakyat yang dikurasnya.
Salah satu capaian terbesar datang dari eksekusi uang pengganti atas nama terpidana Ari Bastian. Dalam perkara tindak pidana korupsi tagihan pekerjaan fiktif pada PT Telkom Akses, negara berhasil menerima pembayaran uang pengganti sebesar Rp 2.361.806.717 (Rp 2,3 miliar).
Tak berhenti di situ, Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) juga bergerak agresif melelang aset sitaan dari para terpidana korupsi pada kasus yang sama. Total Rp 2.981.432.000 berhasil disetor ke kas negara dari penjualan aset dua terpidana, yakni Nurhasan Kurniawan (Rp 845 juta) dan Budhiwan (Rp 2,1 miliar).
“Penyelamatan keuangan negara adalah prioritas mutlak. Penjara memberikan efek jera fisik, namun pengembalian aset adalah bentuk tanggung jawab moral kepada rakyat,” tegas Muhammad Amin.
Skandal BUMN
Tahun 2025 menjadi tahun yang sibuk bagi penyidik Pidsus Kejari Tangerang dalam membongkar praktik rasuah di tubuh anak perusahaan pelat merah.
Kasus yang menjadi sorotan utama adalah dugaan korupsi di PT Angkasa Pura Kargo (APK). Kasus ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp 8,3 miliar akibat penerbitan dan pembayaran pekerjaan fiktif kepada vendor pada periode 2020-2022.
Penyidikan kasus ini berjalan masif. Sejak Agustus hingga November 2025, Kejari Tangerang telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprint-Dik) untuk serangkaian tersangka, mulai dari Thio Anita Widjaja, Hendro Prasetyo, Yulyanti, Gautsil Madani, Ade Yolando Sudirman, hingga Muhammad Fikar Maulana. Modus operandi sindikat ini terbilang rapi, namun berhasil diendus penyidik melalui pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti yang intensif.
Sementara itu, kasus korupsi di PT Telkom Akses yang melibatkan tersangka Melania Bastian (istri terpidana Ari Bastian) juga terus bergulir. Kasus yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 8,3 miliar ini telah masuk tahap persidangan, menyusul eksekusi yang telah dilakukan terhadap suaminya, Ari Bastian, dan rekannya Rendra Setyo Argo Kusumo pada Juni 2025.
Sikat Mafia Perbankan
Selain sektor infrastruktur dan logistik, Kejari Kota Tangerang juga menuntaskan eksekusi terhadap para “mafia” perbankan.
Para terpidana kasus korupsi Bank BJB Cabang Tangerang tahun 2016 yang merugikan negara lebih dari Rp 6,1 miliar, yakni Dindin Akhmad Syahbarudin dan Syarip Nurdin Zain, telah dieksekusi pada Juli 2025. Sementara itu, dua rekan mereka, Ershad Bangkit Yuslivar dan H. Jamaludin, masih berupaya melawan melalui jalur Kasasi.
Di sektor perbankan plat merah lainnya, terpidana Wisnu Isdiantara dari Bank BRI Unit Ciledug juga telah dieksekusi ke lapas pada Juli 2025 akibat penyalahgunaan kredit dan setoran pelunasan.
Zero Tolerance
Dengan total 7 kegiatan penyidikan, 8 penuntutan, dan 5 eksekusi perkara korupsi sepanjang tahun 2025, Kejari Kota Tangerang mengirimkan sinyal kuat: tidak ada tempat aman bagi pencuri uang negara di Kota Tangerang.
“Capaian ini bukan akhir, melainkan peringatan. Baik itu BUMN, perbankan, maupun swasta yang bermain mata dengan uang negara, kami akan kejar, kami pidanakan, dan kami sita asetnya,” pungkas Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. [ron]
![]()

