Usai PSEL, DPRD Kota Tangerang Dorong Pembenahan Sampah dari Hulu
TANGERANG [ProBENTENG] – Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, Arief Wibowo, menyambut positif langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang yang mengakhiri kerja sama proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) dengan PT Oligo. Keputusan tersebut dinilai memberikan kepastian hukum sekaligus membuka ruang perbaikan kebijakan pengelolaan sampah daerah.
Arief mengatakan, pengakhiran kerja sama tersebut sejalan dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Terbarukan yang mencabut Perpres Nomor 35 Tahun 2018.
“Dengan dasar hukum yang baru, langkah Pemkot sudah tepat agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Arief, Rabu (7/1/2026).
Meski demikian, Arief menegaskan bahwa penyelesaian persoalan sampah tidak cukup hanya mengandalkan teknologi di hilir. Ia mendorong Pemkot Tangerang untuk fokus melakukan pembenahan pengelolaan sampah dari hulu melalui pemberdayaan masyarakat.
Menurutnya, perubahan pola pengelolaan sampah rumah tangga, pasar, dan kawasan industri harus menjadi prioritas kebijakan daerah agar pengurangan sampah dapat dilakukan secara berkelanjutan.
Sebagai langkah konkret, Arief mendorong Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang menjalankan program percontohan pengelolaan sampah di seluruh kelurahan. Ia mengusulkan satu pilot project di masing-masing dari 104 kelurahan.
“Perlu desain kebijakan yang jelas, mulai dari edukasi, pendampingan, hingga penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah,” katanya.
Arief juga menyoroti kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing yang kian mendekati titik jenuh. Menurutnya, tanpa langkah cepat dari hulu, Kota Tangerang berpotensi menghadapi darurat sampah.
“Pengurangan sampah dari sumber menjadi kunci. Indikator keberhasilan bukan pada teknologinya, tapi pada berkurangnya sampah yang masuk ke TPA,” pungkasnya. [ron]
![]()

