Probenteng.com

Media Online Tangerang dan Sekitarnya

Revisi Perda Miras dan Pelacuran Masuk Prolegda DPRD Kota Tangerang 2026

TANGERANG [ProBENTENG] – DPRD Kota Tangerang resmi memasukkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol dan Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran ke dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2026. Langkah ini membuka kembali wacana sensitif pembentukan zonasi khusus tempat hiburan di wilayah Kota Tangerang.

Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam, menyebutkan usulan revisi tersebut diajukan oleh pihak eksekutif, salah satunya melalui Satpol PP. Salah satu poin krusial yang diusulkan adalah legalisasi terbatas peredaran minuman beralkohol melalui mekanisme zonasi hiburan.

“Revisi Perda Nomor 7 Tahun 2005 sudah masuk Prolegda. Ada usulan zonasi khusus tempat hiburan. Detailnya seperti apa, kita masih menunggu draft dari eksekutif,” ujar Rusdi, Rabu (14/1/2026).

Rusdi mengakui, wacana zonasi hiburan bukan hal baru dalam dinamika kebijakan Kota Tangerang. Beberapa tahun lalu, rencana serupa sempat mengemuka dengan wilayah Pinangsia, sebagai lokasi yang diusulkan. Namun, rencana tersebut kandas setelah mendapat penolakan keras dari kelompok masyarakat dan tokoh agama.

“Sekarang wacana itu dimunculkan kembali. Informasinya akan diuji publik, termasuk lewat FGD, untuk melihat sejauh mana penerimaan masyarakat,” katanya.

Menurut Rusdi, alasan utama eksekutif menghidupkan kembali revisi ini berkaitan dengan kepentingan fiskal daerah. Pemkot menilai potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor hiburan belum tergarap optimal, sementara aktivitas hiburan justru berkembang di wilayah penyangga seperti Gading Serpong, Kabupaten Tangerang.

Namun, DPRD menegaskan ada batas politik dan sosial yang tidak bisa dilanggar. Rusdi menekankan DPRD tidak akan mentoleransi peredaran minuman beralkohol yang bersentuhan langsung dengan lingkungan permukiman warga.

“Prinsipnya jelas, jangan sampai miras beredar di lingkungan masyarakat. Itu garis merah,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar revisi Perda tidak semata didorong oleh kepentingan PAD tanpa mempertimbangkan dampak sosial yang berpotensi memicu gejolak di masyarakat.

“Jangan sampai alasan peningkatan PAD justru menimbulkan persoalan sosial baru. Ini harus dikaji matang karena kita bicara soal nilai, norma, dan stabilitas sosial,” ujarnya.

Selain isu zonasi, revisi Perda 7 dan 8 Tahun 2005 juga diarahkan untuk merespons perubahan pola pelanggaran di era digital. DPRD menilai regulasi lama sudah tidak relevan karena belum mengatur peredaran minuman beralkohol dan praktik prostitusi berbasis daring.

“Fakta di lapangan, miras bisa dibeli online dan praktik pelacuran juga berpindah ke platform digital. Ini yang tidak terakomodasi dalam perda lama,” pungkas Rusdi. [ron]

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *