Turidi Susanto Imbau Pengusaha Bayarkan THR Maksimal H-7 Lebaran
TANGERANG [ProBENTENG] – Menjelang perayaan Idulfitri, Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Turidi Susanto mengimbau kepada seluruh pelaku usaha dan perusahaan di wilayah Kota Tangerang untuk segera menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para karyawannya.
Turidi menekankan pentingnya pembayaran THR dilakukan tepat waktu, yakni paling lambat satu minggu sebelum hari raya atau sebelum masa libur kerja dimulai. Hal ini bertujuan agar para pekerja memiliki waktu yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok menjelang lebaran.
“Karena kebutuhan THR ini untuk kebutuhan beli baju, kebutuhan beli makanan, dan kebutuhan-kebutuhan lainnya. Sehingga kita berharap satu minggu sebelum hari H atau lebaran sudah bisa diberikan THR ini kepada seluruh karyawan yang ada di tempat kerja tersebut,” ujarnya.
Selain itu, Turidi berharap perusahaan dapat mengatur jadwal kerja dan produksi dengan baik agar operasional tetap berjalan meski ada libur panjang Idulfitri.
“Jangan sampai libur panjang Lebaran atau Idul Fitri ini menjadi masalah berkaitan dengan produksi. Maka pengaturannya sudah bisa dilakukan,” ujarnya.
Turidi mengapresiasi dan mendukung kehadiran Posko pengaduan THR yang dibuka oleh Disnaker Kota Tangerang.
Posko ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menampung keluhan para pekerja jika terdapat perusahaan yang lalai atau tidak membayarkan hak tunjangan mereka.
“Karena THR ini adalah momentum ya, selain juga momentum berbagi di hari raya dengan memberikan tunjangan hari raya, kita harapkan dengan tunjangan hari raya ini bisa memenuhi kebutuhan-kebutuhan menjelang lebaran,” pungkasnya.
Untuk diketahui sebelumnya, Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 sebagai upaya memastikan hak pekerja/buruh terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 5379/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di wilayah Kota Tangerang.
Kepala Disnaker Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan menjelaskan, dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
“Meski demikian, perusahaan diimbau untuk dapat membayarkan lebih awal sebelum batas waktu yang telah ditentukan,” tegas Ujang. [ron]
![]()

